Medan-Mediadelegasi: Saksi kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Muhammad Armand Effendy Pohan, mengaku pernah beberapa kali menerima uang dari Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan tersebut diungkapkan Muhammad Armand Effendy Pohan yang juga mantan Pj.Sekdaprov Sumut saat menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).
Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastiono mencecar Effendy terkait penerimaan uang dari Rasuli Efendi Siregar.
Effendy semula membantah pernah menerima uang. Namun setelah JPU KPK menunjukkan barang bukti berupa bukti transfer, ia mengakui pernah menerima.
“Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” kata Effendy.
JPU KPK menegaskan pemberian uang itu dilakukan berulang kali. Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro menegur Effendy Pohan.agar bersikap jujur.
“Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu,” tegas Hakim Khamozaro.
Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.
Perkenalkan terdakwa
AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangannya, mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun yang juga Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.
Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.
“Kami mengamati bantuan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” kata Yasir.
Yasir juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun dan pernah meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dalam konferensi tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (2/10), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. D|red












