PBB Gratis 2025, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Cilacap-Mediadelegasi: Kabar baik bagi warga Kabupaten Cilacap! Pemerintah daerah resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Arida Puji Hastuti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga program utama untuk mendukung kebijakan ini.

“Pajak berkeadilan ini merupakan hadiah bagi masyarakat Cilacap. Kami ingin memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama warga berpenghasilan rendah,” ujar Arida, Selasa (18/3/2025).

PBB-P2 Gratis untuk Rumah Tinggal Pertama

Pemerintah Kabupaten Cilacap membebaskan PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal pertama, dengan nilai pajak maksimal Rp50.000.

Syarat mendapatkan PBB-P2 gratis:

SPPT tahun 2025

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Sabtu 11 Oktober 2025 Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) maksimal Rp10 juta

Arida menyebutkan bahwa kebijakan ini akan membebaskan pajak sekitar 84.000 SPPT di Kabupaten Cilacap selama satu tahun. Warga yang ingin mengetahui apakah rumahnya memenuhi syarat dapat mengecek data di masing-masing desa.

Diskon 50% PBB-P2 untuk Tanah dan Pekarangan

Selain pembebasan pajak untuk rumah tinggal pertama, pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk pajak tanah, sawah, dan pekarangan dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp50.000.

“Ini merupakan langkah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat yang memiliki tanah atau pekarangan dengan pajak rendah,” jelas Arida.

Bebas Denda Pajak Sebelum 2025

Pemerintah Cilacap juga menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara dendanya akan dihapuskan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 9 April 2025, Capricorn, Leo, sagitarius

Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2025. Arida mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.

“Kami berharap masyarakat segera membayar pokok pajak mereka, karena denda pajak akan dihapuskan,” katanya.

Pajak yang Lebih Adil untuk Semua

Arida menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keadilan pajak yang menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Saat ini, pembayaran PBB-P2 sudah dibuka sejak 1 Maret 2025. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah didistribusikan ke seluruh desa, dan beberapa desa telah mulai melakukan pembayaran.

“Kami berharap setelah Lebaran, tingkat pembayaran pajak akan meningkat,” tambah Arida.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Cilacap diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari program pajak yang lebih berpihak kepada mereka yang membutuhkan.D|red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 11 Oktober 2025 Leo, Virgo, Libra, Scorpio
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Ramalan Zodiak Besok Kamis 21 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer
Ramalan Zodiak Besok, 19 April 2025: Taurus, Gemini, Libra, Leo
Ramalan Zodiak 18 April 2025 Cancer, Taurus, Aries, Gemini
Ramalan Zodiak Besok 15 April 2025 Gemini, Taurus, Libra, Leo
Ramalan Zodiak Besok 13 April 2025 Aries, Taurus, Gemini, Cancer
Ramalan Zodiak 10 April 2025: Pisces ,Sagitarius, Aquarius

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 11 Oktober 2025 Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 21 Agustus 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Jumat, 18 April 2025 - 22:57 WIB

Ramalan Zodiak Besok, 19 April 2025: Taurus, Gemini, Libra, Leo

Kamis, 17 April 2025 - 16:28 WIB

Ramalan Zodiak 18 April 2025 Cancer, Taurus, Aries, Gemini

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB