Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, Jumat (25/9/2026). Ia diduga terlibat pemerasan, pungli, gratifikasi, serta TPPU terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Gowa periode 2025–2026. Foto: Ist.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, Jumat (25/9/2026). Ia diduga terlibat pemerasan, pungli, gratifikasi, serta TPPU terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Gowa periode 2025–2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026), dan diumumkan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers.

Sitti Husniah diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang berulang kali terjadi dalam proses pengurusan perizinan empat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan maupun ruang kerjanya di Kantor Bupati Gowa serta menyita empat boks dokumen terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung dan layanan perizinan lainnya.

Dalam penyusunan dakwaan, penyidik menerapkan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Dugaan pemerasan dan gratifikasi: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional
  • Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional

Kortas Tipikor Polri terus memperdalam penyidikan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pungutan tersebut. Hasil penyidikan akan diserahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. D|Red.

BACA JUGA:  Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Judi Online dan Pencucian Uang

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB