Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, Jumat (25/9/2026). Ia diduga terlibat pemerasan, pungli, gratifikasi, serta TPPU terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Gowa periode 2025–2026. Foto: Ist.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, Jumat (25/9/2026). Ia diduga terlibat pemerasan, pungli, gratifikasi, serta TPPU terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Gowa periode 2025–2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026), dan diumumkan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers.

Sitti Husniah diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang berulang kali terjadi dalam proses pengurusan perizinan empat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Mantan Kadis Pendidikan Batu Bara jadi Tersangka Korupsi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan maupun ruang kerjanya di Kantor Bupati Gowa serta menyita empat boks dokumen terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung dan layanan perizinan lainnya.

Dalam penyusunan dakwaan, penyidik menerapkan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Dugaan pemerasan dan gratifikasi: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional
  • Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional

Kortas Tipikor Polri terus memperdalam penyidikan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pungutan tersebut. Hasil penyidikan akan diserahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. D|Red.

BACA JUGA:  Diskon 50 Persen Tarif Listrik Januari-Februari 2025 Berlaku Terbatas

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Jumat, 25 September 2026 - 10:32 WIB

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terbaru