Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

 

Medan-Mediadelegasi: Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (Sumut) Peduli Lapangan Merdeka yang selama ini gencar memperjuangkan agar status lapangan bersejarah ini tetap dipertahankan sebagai Cagar Budaya Nasional, kembali kandas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

 

Keterangan yang dirangkum Mediadelegasi, Medan, Minggu (23/3), keputusan PT Medan tersebut sekaligus menguatkan keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, kini memasuki babak baru.

Melalui Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, mereka segera mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit)
kasasi ke Mahkaman Agung (MA) pada Senin 17 Maret 2025.

Koordinator Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, menegaskan bahwa langkah kasasi ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Tim 7 Medan Menggugat dan tim kuasa hukum.

BACA JUGA:  Keputusan Pleno DPD KNPI Sumut, Ketua Harian dan Sekretaris Dipecat

Pihaknya berharap MA akan melihat substansi perkara ini dengan lebih jernih dan mempertimbangkan pentingnya meningkatkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya Nasional.

“Saat ini, materi kasasi masih dalam tahap konstruksi oleh tim hukum. Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Miduk dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3).

Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, presenter TV dan radio, influencer hingga pemikir lepas, untuk ikut menyuarakan pentingnya Lapangan Merdeka Medan sebagai pusaka kota dan pusaka bangsa.

Menurut Miduk, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi juga saksi sejarah perjuangan bangsa.

Lapangan yang berada di sekitar titik nol Kota Medan itu, menurutnya, memiliki nilai fisik (tangible) dan nilai sejarah yang tidak berwujud (intangible) yang harus dijaga agar tetap lestari.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Dipromosikan jadi Wakapolda Sultra

“Ini bukan hanya soal tanah Lapangan Merdeka, tetapi juga soal sejarah panjang yang melekat di sana. Kami melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya,” paparnya.

 

Menurut Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat, Dr Redyanto Sidi MH, pelaksanaan revitalisasi yang dimulai pada 7 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo, mengandung banyak cacat hukum, baik dari segi proses, administrasi maupun substansi.

“Seharusnya, sebelum melakukan revitalisasi, ada kajian mendalam dan mekanisme yang benar, termasuk mengusulkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Lapangan Merdeka Medan naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Redyanto. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru