Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

 

Medan-Mediadelegasi: Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (Sumut) Peduli Lapangan Merdeka yang selama ini gencar memperjuangkan agar status lapangan bersejarah ini tetap dipertahankan sebagai Cagar Budaya Nasional, kembali kandas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan yang dirangkum Mediadelegasi, Medan, Minggu (23/3), keputusan PT Medan tersebut sekaligus menguatkan keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, kini memasuki babak baru.

Melalui Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, mereka segera mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit)
kasasi ke Mahkaman Agung (MA) pada Senin 17 Maret 2025.

Koordinator Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, menegaskan bahwa langkah kasasi ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Tim 7 Medan Menggugat dan tim kuasa hukum.

BACA JUGA:  Sosialisasi F1 Powerboat 2023 Masih Minim di Medan

Pihaknya berharap MA akan melihat substansi perkara ini dengan lebih jernih dan mempertimbangkan pentingnya meningkatkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya Nasional.

“Saat ini, materi kasasi masih dalam tahap konstruksi oleh tim hukum. Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Miduk dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3).

Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, presenter TV dan radio, influencer hingga pemikir lepas, untuk ikut menyuarakan pentingnya Lapangan Merdeka Medan sebagai pusaka kota dan pusaka bangsa.

Menurut Miduk, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi juga saksi sejarah perjuangan bangsa.

Lapangan yang berada di sekitar titik nol Kota Medan itu, menurutnya, memiliki nilai fisik (tangible) dan nilai sejarah yang tidak berwujud (intangible) yang harus dijaga agar tetap lestari.

BACA JUGA:  Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

“Ini bukan hanya soal tanah Lapangan Merdeka, tetapi juga soal sejarah panjang yang melekat di sana. Kami melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya,” paparnya.

 

Menurut Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat, Dr Redyanto Sidi MH, pelaksanaan revitalisasi yang dimulai pada 7 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo, mengandung banyak cacat hukum, baik dari segi proses, administrasi maupun substansi.

“Seharusnya, sebelum melakukan revitalisasi, ada kajian mendalam dan mekanisme yang benar, termasuk mengusulkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Lapangan Merdeka Medan naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Redyanto. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru