Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Kandas di PT Medan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

Ilustrasi - Lapangan Merdeka Medan setelah direvitalisasi. Foto: dok-Mediadelegasi

 

Medan-Mediadelegasi: Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (Sumut) Peduli Lapangan Merdeka yang selama ini gencar memperjuangkan agar status lapangan bersejarah ini tetap dipertahankan sebagai Cagar Budaya Nasional, kembali kandas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

 

Keterangan yang dirangkum Mediadelegasi, Medan, Minggu (23/3), keputusan PT Medan tersebut sekaligus menguatkan keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumatera Utara untuk memerdekakan Lapangan Merdeka Medan, kini memasuki babak baru.

Melalui Tim Tujuh yang terdiri dari anggota koalisi, mereka segera mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit)
kasasi ke Mahkaman Agung (MA) pada Senin 17 Maret 2025.

Koordinator Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, menegaskan bahwa langkah kasasi ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Tim 7 Medan Menggugat dan tim kuasa hukum.

BACA JUGA:  Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Potensi Hujan Lebat dan Petir

Pihaknya berharap MA akan melihat substansi perkara ini dengan lebih jernih dan mempertimbangkan pentingnya meningkatkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya Nasional.

“Saat ini, materi kasasi masih dalam tahap konstruksi oleh tim hukum. Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Miduk dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3).

Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, presenter TV dan radio, influencer hingga pemikir lepas, untuk ikut menyuarakan pentingnya Lapangan Merdeka Medan sebagai pusaka kota dan pusaka bangsa.

Menurut Miduk, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi juga saksi sejarah perjuangan bangsa.

Lapangan yang berada di sekitar titik nol Kota Medan itu, menurutnya, memiliki nilai fisik (tangible) dan nilai sejarah yang tidak berwujud (intangible) yang harus dijaga agar tetap lestari.

BACA JUGA:  PSMS Dapat Dukungan Nyata dari Pemko Medan

“Ini bukan hanya soal tanah Lapangan Merdeka, tetapi juga soal sejarah panjang yang melekat di sana. Kami melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya,” paparnya.

 

Menurut Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat, Dr Redyanto Sidi MH, pelaksanaan revitalisasi yang dimulai pada 7 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo, mengandung banyak cacat hukum, baik dari segi proses, administrasi maupun substansi.

“Seharusnya, sebelum melakukan revitalisasi, ada kajian mendalam dan mekanisme yang benar, termasuk mengusulkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Lapangan Merdeka Medan naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Redyanto. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB