Dinas Pendidikan Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Padang Pariaman-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan non-esensial di lingkungan sekolah. Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 ini ditujukan kepada seluruh Pengawas dan Kepala Sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP di wilayah tersebut.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik-praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, serta untuk menjaga prinsip pendidikan dasar yang gratis dan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Anwar, berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan poin larangan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah. Beberapa larangan yang dimaksud antara lain: dilarang memungut uang kenang-kenangan dari siswa, dilarang mengadakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour, dan dilarang menarik uang komite, OSIS, dan ekstrakurikuler dengan alasan apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar berharap bahwa dengan adanya surat edaran ini, pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan bagi seluruh siswa. Ia juga berharap bahwa seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan ini dan tidak melakukan pungutan liar yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah tidak boleh membebani siswa, dan pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu, sekolah juga dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan tidak diperkenankan menarik biaya dari guru atau tenaga kependidikan untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan.

Sekolah juga tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan. Anwar berharap bahwa dengan adanya larangan-larangan tersebut, pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan bagi seluruh siswa.

Dengan demikian, diharapkan pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi lebih baik dan lebih berkeadilan bagi seluruh siswa. Anwar juga berharap bahwa seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan ini dan tidak melakukan pungutan liar yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta pendidikan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Padang Pariaman. D|Red.

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:21 WIB

Dinas Pendidikan Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB