Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial ROZ, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, saat dalam proses pengamanan dan penahanan oleh pihak kejaksaan. Ia ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama yang bernilai mencapai Rp38,55 miliar.

Foto: Tersangka berinisial ROZ, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, saat dalam proses pengamanan dan penahanan oleh pihak kejaksaan. Ia ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama yang bernilai mencapai Rp38,55 miliar.

Gunungsitoli-Mediadelegasi: Diduga Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama yang nilainya mencapai Rp38,55 miliar.

Keputusan penahanan diambil setelah tim penyidik dinilai telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan yang terjadi, khususnya dalam mekanisme pembayaran proyek pada tahun anggaran 2022 tersebut.

Proses penahanan terhadap tersangka dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) oleh tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli. Sebelumnya, status ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Maret 2026 lalu melalui surat penetapan resmi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Sebagai pengguna anggaran, ROZ diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam proses pencairan dana proyek.

BACA JUGA:  Marwan Dieksekusi Kejati Babel, Sempat Melawan dan Mengamuk

“Tersangka ROZ selaku pengguna anggaran menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo menjelaskan poin utama kesalahan tersangka, Kamis (30/4/2026).

Tindakan membeyarkan dana secara penuh atau 100 persen tersebut dinilai sangat mencurigakan dan menyalahi aturan, mengingat seharusnya pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

ROZ kini resmi ditahan selama kurun waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 April hingga 18 Mei 2026. Berdasarkan surat perintah penahanan, ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang cukup berat dan berlapis. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan ketentuan yang serupa.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini masih terus berjalan dan akan didalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama lain yang turut terseret dalam kasus ini.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” tegas Yaatulo memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu orang tersangka.

Perlu diketahui, proyek pembangunan RSU Pratama tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan fasilitas dan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Nias. Namun sayang, dalam pelaksanaannya justru diduga diwarnai oleh berbagai penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Berita Terbaru