Gunungsitoli-Mediadelegasi: Diduga Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama yang nilainya mencapai Rp38,55 miliar.
Keputusan penahanan diambil setelah tim penyidik dinilai telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan yang terjadi, khususnya dalam mekanisme pembayaran proyek pada tahun anggaran 2022 tersebut.
Proses penahanan terhadap tersangka dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) oleh tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli. Sebelumnya, status ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Maret 2026 lalu melalui surat penetapan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Sebagai pengguna anggaran, ROZ diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam proses pencairan dana proyek.
“Tersangka ROZ selaku pengguna anggaran menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo menjelaskan poin utama kesalahan tersangka, Kamis (30/4/2026).
Tindakan membeyarkan dana secara penuh atau 100 persen tersebut dinilai sangat mencurigakan dan menyalahi aturan, mengingat seharusnya pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.
ROZ kini resmi ditahan selama kurun waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 April hingga 18 Mei 2026. Berdasarkan surat perintah penahanan, ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang cukup berat dan berlapis. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan ketentuan yang serupa.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini masih terus berjalan dan akan didalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama lain yang turut terseret dalam kasus ini.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” tegas Yaatulo memastikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada satu orang tersangka.
Perlu diketahui, proyek pembangunan RSU Pratama tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan fasilitas dan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Nias. Namun sayang, dalam pelaksanaannya justru diduga diwarnai oleh berbagai penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












