Jakarta-Mediadelegasi: Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dan bersejarah dengan secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini berisi tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang secara khusus mengatur tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan, tanpa terkecuali, mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak, aman, dan setara dengan standar internasional yang berlaku umum.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026). Ia menyebutkan bahwa melalui ratifikasi ini, kehadiran negara tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga hadir memberikan perlindungan hingga ke tengah lautan luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Menaker.
Menurutnya, sektor penangkapan ikan merupakan jenis pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi dan juga bersinggungan langsung dengan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan jelas demi melindungi nasib para pekerja di sektor ini.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tambahnya menegaskan posisi Indonesia di mata dunia.
Secara rinci, Menaker menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui Konvensi ILO No. 188 ini mencakup berbagai aspek fundamental. Pertama adalah soal persyaratan usia minimum dan standar kesehatan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bekerja di kapal.
Kedua, diwajibkan adanya Perjanjian Kerja secara tertulis yang transparan, sehingga hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas. Ketiga, terkait kesejahteraan di mana awak kapal berhak mendapatkan akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas di laut.
Keempat, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama, termasuk penyediaan fasilitas medis yang memadai di atas kapal. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah jaminan sosial yang adil dan memadai bagi seluruh awak kapal.
Tak hanya soal kesejahteraan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen kuat bagi Indonesia untuk memerangi praktik-praktik buruk seperti kerja paksa serta pekerja anak di sektor perikanan. Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang bersih dari segala bentuk eksploitasi.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Yassierli penuh semangat.
Sebagai informasi, Konvensi ini sendiri diadopsi sejak tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai bentuk revisi dari aturan lama demi memperluas jangkauan perlindungan. Ratifikasi ini menjadi kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada May Day kali ini, sebagai bukti komitmen negara melindungi buruh di mana pun mereka berada. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












