Langkah Bersejarah, Indonesia Ratifikasi ILO 188 demi Lindungi Buruh di Laut

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menyampaikan keterangan resmi mengenai pengundangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menyampaikan keterangan resmi mengenai pengundangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dan bersejarah dengan secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini berisi tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang secara khusus mengatur tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan, tanpa terkecuali, mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak, aman, dan setara dengan standar internasional yang berlaku umum.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026). Ia menyebutkan bahwa melalui ratifikasi ini, kehadiran negara tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga hadir memberikan perlindungan hingga ke tengah lautan luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Menaker.

BACA JUGA:  Adhyaksa Runner Gelar Aksi Kolektif Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Menurutnya, sektor penangkapan ikan merupakan jenis pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi dan juga bersinggungan langsung dengan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan jelas demi melindungi nasib para pekerja di sektor ini.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tambahnya menegaskan posisi Indonesia di mata dunia.

Secara rinci, Menaker menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui Konvensi ILO No. 188 ini mencakup berbagai aspek fundamental. Pertama adalah soal persyaratan usia minimum dan standar kesehatan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bekerja di kapal.

Kedua, diwajibkan adanya Perjanjian Kerja secara tertulis yang transparan, sehingga hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas. Ketiga, terkait kesejahteraan di mana awak kapal berhak mendapatkan akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas di laut.

Keempat, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama, termasuk penyediaan fasilitas medis yang memadai di atas kapal. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah jaminan sosial yang adil dan memadai bagi seluruh awak kapal.

BACA JUGA:  Nakhoda Baru Birokrasi Fiskal, Robert Leonard Marbun Sekjen

Tak hanya soal kesejahteraan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen kuat bagi Indonesia untuk memerangi praktik-praktik buruk seperti kerja paksa serta pekerja anak di sektor perikanan. Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang bersih dari segala bentuk eksploitasi.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Yassierli penuh semangat.

Sebagai informasi, Konvensi ini sendiri diadopsi sejak tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai bentuk revisi dari aturan lama demi memperluas jangkauan perlindungan. Ratifikasi ini menjadi kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada May Day kali ini, sebagai bukti komitmen negara melindungi buruh di mana pun mereka berada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir
Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit
Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan
Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

Langkah Bersejarah, Indonesia Ratifikasi ILO 188 demi Lindungi Buruh di Laut

Kamis, 30 April 2026 - 17:03 WIB

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB