Makassar-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang melibatkan tersangka Usman Alimuddin. Kasus ini terjadi pada Februari 2025, ketika Usman mencuri tas ransel berisi 2 unit HP dan 1 laptop milik korban Hidayatullah di Masjid Agung Kota Parepare.
Tersangka Usman menjual 2 unit HP dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, kasus ini dapat diselesaikan dengan RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, dan adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Ia meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
Agus Salim berharap penyelesaian perkara dilakukan tanpa transaksi untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan adil.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan testimoni korban, tersangka, dan keluarga, serta respons positif dari masyarakat. Senin, 28 April 2025. WaD|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






