KPK Panggil Kajari Mandailing Natal soal Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Panggil Kajari Mandailing Natal soal Kasus Suap Proyek Jala
Ilustrasi - Petugas Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  Kepala  Kejaksaan  Negeri  Kabupaten i Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, terkait  kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan terhadap  Muhammad Iqbal dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pembanguna  (BPKP) Kota Medan, Jumat  (18/7).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, menyebutkan,  Iqbal berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Selain Iqbal,  pihaknya juga memanggil Kasi Datun Kajari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi.

Ditambahkannya,  ada delapan saksi lain yang bakal dimintai keterangan, termasuk   tujuh orang  diantaranya  dari pihak swasta.

Mereka yakni,  Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, dan Ramlan.

Sedangkan,  satu orang  lagi dari sebuah  perusahaan Konsultan dari Kota  Pinang, Kabupaten  Labuhanbatu Batu Selatan,   Edison Sembiring.

Sejauh ini  Budi belum menyebutkan  secara rinci kaitan para saksi tersebut dalam kasus ini.

Namun, katanya, KPK berharap para saksi dapat  memenuhi panggilan penyidik.

Sebagai informasi,  KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut,  antara lain
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Dinas PUPR  Sumut  di Gunung  Tua  Rasuli Efendi Siregar (RES).

Selanjutnya,  Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan,  KPK menyita Rp231 juta. Uang tersebut merupakan  sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar.

KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait