Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim. (Foto: Ist.)

Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim. (Foto: Ist.)

Kuala Lumpur-Mediadelegasi: Pengadilan Tinggi Malaysia telah mengabulkan permohonan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan ajudannya. Anwar dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sang ajudan pada 2018.

Hakim Pengadilan Banding Che Mohd Ruzima Ghazali, Senin 27 Juli 2025, mengatakan bahwa tiga hakim secara bulat setuju untuk menunda persidangan sampai Pengadilan Federal mengeluarkan putusannya terkait permintaan Anwar untuk mendapatkan kekebalan hukum selama menjabat.

Ruzima menjelaskan bahwa penundaan tersebut harus dikabulkan karena terdapat keadaan khusus. Jika tidak ada penundaan persidangan, banding akan dianggap tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar mengajukan banding atas putusan pengadilan lainnya yang dibatalkan pada Juni 2025. Dia berupaya memperoleh kejelasan dari Pengadilan Federal mengenai apakah seorang perdana menteri yang sedang menjabat bisa dituntut atas tuduhan kejahatan sebelum menjabat.

BACA JUGA:  Kapal Rohingya Tenggelam: Belasan Tewas, Nasib 230 Penumpang Belum Diketahui

Gugatan tersebut diajukan oleh Yusoff Rawther, mantan asisten peneliti Anwar, yang menuduh Anwar melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2018 saat mereka berada di kediaman Anwar di Kuala Lumpur.

Yusoff menuntut ganti rugi khusus, umum, dan yang diperberat. Anwar membantah melakukan kesalahan apa pun dan pengacaranya, Allan Wong, mengatakan bahwa gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.

Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.

Allan Wong menjelaskan bahwa perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur

Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi Anwar di masa lalu. Anwar pernah menghadapi dakwaan sodomi dan penyalahgunaan kekuasaan, tuduhan yang dia bantah dan dianggapnya bermotif politik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Rohingya Tenggelam: Belasan Tewas, Nasib 230 Penumpang Belum Diketahui
Detik-Detik Mencekam: Jet Tempur Malaysia Meledak Saat Lepas Landas
Tiga Perwira Polisi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Zara Qairina, Diduga Langgar SOP
Perayaan Hari Kemerdekaan Malaysia Diwarnai Insiden Bendera Terbalik dan Reaksi Keras
Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Setelah 5 Hari Pertempuran
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WIB

Kapal Rohingya Tenggelam: Belasan Tewas, Nasib 230 Penumpang Belum Diketahui

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Detik-Detik Mencekam: Jet Tempur Malaysia Meledak Saat Lepas Landas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Tiga Perwira Polisi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Zara Qairina, Diduga Langgar SOP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Perayaan Hari Kemerdekaan Malaysia Diwarnai Insiden Bendera Terbalik dan Reaksi Keras

Senin, 28 Juli 2025 - 17:30 WIB

Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Setelah 5 Hari Pertempuran

Berita Terbaru