Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar praktik perjudian daring atau judi online (judol) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan padat Jakarta Barat. Penggerebekan besar-besaran dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) di sebuah ruang perkantoran yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di kawasan Hayam Wuruk Tower Plaza.
Dalam operasi penegakan hukum ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 321 orang yang keseluruhannya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Mereka tertangkap tangan saat sedang sibuk menjalankan aktivitas operasional perjudian berbasis internet tersebut di dalam ruangan kantor yang disulap menjadi pusat kendali jaringan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, memaparkan rincian hasil pengungkapan kasus ini di lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa kelompok yang dibongkar ini bukanlah kelompok biasa, melainkan sebuah sindikat internasional yang bekerja sangat terstruktur, rapi, dan terorganisir dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang. Ini merupakan jaringan lintas negara yang menjalankan aktivitasnya di wilayah kita,” ungkap Brigjen Wira di hadapan awak media tak lama setelah penggerebekan selesai dilakukan dan lokasi diamankan penuh oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan data identitas yang telah dikumpulkan sementara, komposisi pelaku didominasi oleh warga asal Vietnam dengan jumlah yang sangat besar, yakni mencapai 228 orang. Angka ini menjadi jumlah terbanyak dibandingkan warga negara lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Selain warga Vietnam, polisi juga mengamankan warga negara asal Republik Rakyat China sebanyak 57 orang. Kemudian disusul warga Myanmar berjumlah 13 orang, Laos sebanyak 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang berasal dari Kamboja dan Malaysia. Total keseluruhan tersangka berasal dari tujuh negara berbeda di kawasan Asia.
Brigjen Wira menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan serta kepedulian masyarakat sekitar. Warga setempat merasa curiga dengan pola aktivitas yang mencurigakan dari para warga asing yang bekerja dan tinggal di dalam gedung perkantoran tersebut, sehingga melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Masyarakat memberikan informasi adanya aktivitas yang tidak wajar dan mencurigakan terkait keberadaan sejumlah warga negara asing di gedung ini. Berdasarkan laporan itulah kami melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan penyergapan,” jelas Wira lagi.
Saat tindakan penyergapan dilakukan, petugas mendapati fakta bahwa seluruh orang yang ada di dalam ruangan tersebut sedang sibuk di depan perangkat komputer. Mereka tertangkap tangan dalam kondisi sedang menjalankan, mengelola, maupun mengoperasionalkan kegiatan perjudian daring secara aktif dan berlanjut.
“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Tidak ada perlawanan berarti, mereka tampak terkejut dengan kedatangan kami,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran awal dan penggeledahan terhadap perangkat elektronik yang disita di tempat kejadian, tim penyidik menemukan data yang mencatat adanya setidaknya 75 nama domain dan alamat situs web. Seluruh situs tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana utama atau wadah pelaksanaan praktik perjudian daring yang dikelola oleh sindikat ini.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa komputer, server, dokumen, dan perangkat pendukung lainnya telah diamankan di Markas Besar Polri. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta jejak pemilik besar sindikat ini untuk memutus mata rantai kejahatan judi online yang merugikan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












