Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan-Mediadelegasi : Warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat wanita berinisial MKP (34) di sebuah kamar wisma pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban ditemukan tewas bersimbah darah, dan polisi masih menyelidiki kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Dua Pitue. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Kecamatan Dua Pitue adanya dugaan tindak pidana pembunuhan,” kata Setiawan pada Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV wisma, seorang pria diduga datang bertamu ke kamar korban sebelum pembunuhan terjadi. Pria tersebut membawa bungkusan yang diduga makanan dan diterima oleh korban. Setelah korban kembali ke dalam kamar, terdengar jeritan dari dalam kamar yang diduga dari korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria berbaju hitam yang berada di sekitar lorong kamar sontak berdiri dan menuju ke sumber suara. Dia mencoba menggedor pintu beberapa kali sambil berteriak “Buka buka buka. Kenapa itu?” Beberapa saat kemudian, seorang pria berbaju singlet putih keluar dari dalam kamar dan kabur kocar-kacir meninggalkan lokasi.
Sementara itu, pria berbaju hitam langsung masuk ke dalam kamar dan mengecek keadaan korban. Setelah melihat kondisi korban, pria tersebut berteriak histeris meminta tolong. Polisi masih menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi-saksi.
Korban diketahui merupakan seorang pekerja wiraswasta yang kebetulan menginap di Sidrap. “Pekerjaannya wiraswasta. Dia tinggal bersama suaminya di sini,” ungkap Setiawan. Polisi belum dapat memastikan motif pembunuhan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan polisi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang identitas pelaku dan motif pembunuhan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan spekulasi tentang kasus ini.
Dengan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diharapkan kasus pembunuhan ini dapat diungkap dan pelaku dapat ditangkap serta diadili sesuai dengan hukum yang berlaku .D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












