Insentif Impor Mobil Listrik Disetop, Produsen Harus Rakit Lokal!

Insentif Impor Mobil Listrik Disetop. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait industri mobil listrik. Insentif impor mobil listrik dipastikan tidak akan diperpanjang pada tahun depan. Artinya, para produsen mobil listrik yang selama ini memasarkan produknya dengan cara impor langsung (CBU) dari luar negeri, kini wajib hukumnya untuk melakukan perakitan lokal di Indonesia.

Keputusan ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui dengan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik CBU akan berakhir pada 31 Desember 2025.

“Tahun ini, Insya Allah, kami tidak akan lagi mengeluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mendorong investasi dan produksi mobil listrik di dalam negeri.

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, juga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif tarif impor mobil listrik. “Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” ujarnya di kantor Kemenperin beberapa waktu lalu.

Pengumuman ini tentu membawa konsekuensi bagi sejumlah produsen yang selama ini menikmati kebijakan insentif tersebut. Mereka harus segera beradaptasi dan mulai memproduksi mobil listrik di Indonesia. Jika tidak, uang jaminan yang telah mereka berikan terancam tidak bisa dicairkan dan menjadi milik negara.

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan yang terbagi dalam sembilan merek yang tercatat sebagai penerima manfaat kebijakan insentif impor mobil listrik. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain National Assemblers (Indomobil Group) yang menaungi merek Citroen, Aion, Maxus, dan Volkswagen.

Pos terkait