Jakarta-Mediadelegasi: Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bukanlah instrumen untuk mengkriminalisasi aparatur desa. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut justru bertujuan memberikan rasa aman kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program Jaga Desa Fokus Pendampingan Hukum Aparatur
Reda yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan bahwa program Jaga Desa dirancang sebagai langkah preventif agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi kunci penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Jumat (13/3/2026). Kegiatan itu menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan desa terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam forum tersebut, Reda menekankan bahwa peran jaksa dalam program Jaga Desa lebih menitikberatkan pada fungsi pencegahan. Jaksa hadir memberikan bimbingan hukum kepada aparatur desa agar mereka memahami berbagai regulasi yang terus berkembang.
Menurutnya, banyak kasus yang menjerat perangkat desa berawal dari kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap aturan penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
“Program ini tidak bertujuan mencari kesalahan. Sebaliknya, Jaga Desa hadir untuk memastikan aparatur desa dapat bekerja dengan aman dan sesuai koridor hukum,” ujar Reda dalam keterangannya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ramadan-berbagi-kemenimipas-sumut-salurkan-2-000-paket-sembako-untuk-warga-medan/
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Moch Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang, serta Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Selain itu, hadir pula jajaran pengurus Abpednas dari berbagai desa di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan. Menurutnya, keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Ia menilai pendampingan hukum yang diberikan melalui program tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri para kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Banten menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi program Jaga Desa di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen membuka ruang komunikasi yang luas bagi aparatur desa yang membutuhkan konsultasi hukum.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi desa diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat dan transparan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap persoalan hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana desa dapat semakin akuntabel, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












