Program Jaga Desa Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bukanlah instrumen untuk mengkriminalisasi aparatur desa. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut justru bertujuan memberikan rasa aman kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program Jaga Desa Fokus Pendampingan Hukum Aparatur

Reda yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan bahwa program Jaga Desa dirancang sebagai langkah preventif agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi kunci penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Jumat (13/3/2026). Kegiatan itu menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan desa terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Pembebasan Terpidana Kericuhan Demo Agustus 2025

Dalam forum tersebut, Reda menekankan bahwa peran jaksa dalam program Jaga Desa lebih menitikberatkan pada fungsi pencegahan. Jaksa hadir memberikan bimbingan hukum kepada aparatur desa agar mereka memahami berbagai regulasi yang terus berkembang.

Menurutnya, banyak kasus yang menjerat perangkat desa berawal dari kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap aturan penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

“Program ini tidak bertujuan mencari kesalahan. Sebaliknya, Jaga Desa hadir untuk memastikan aparatur desa dapat bekerja dengan aman dan sesuai koridor hukum,” ujar Reda dalam keterangannya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ramadan-berbagi-kemenimipas-sumut-salurkan-2-000-paket-sembako-untuk-warga-medan/

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Moch Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang, serta Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Selain itu, hadir pula jajaran pengurus Abpednas dari berbagai desa di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan. Menurutnya, keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Bandara Kualanamu Kini Dilengkapi 30 Unit Autogate Imigrasi

Ia menilai pendampingan hukum yang diberikan melalui program tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri para kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kajati Banten menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi program Jaga Desa di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen membuka ruang komunikasi yang luas bagi aparatur desa yang membutuhkan konsultasi hukum.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi desa diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat dan transparan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap persoalan hukum.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana desa dapat semakin akuntabel, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum
Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian
Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras
Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:51 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:39 WIB

Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Berita Terbaru