Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Akui Terima Uang “Sedekah Jumat”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj. Sekdaprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan (kedua kiri) dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi (kiri), saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).  Foto: ist

Mantan Pj. Sekdaprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan (kedua kiri) dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi (kiri), saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Saksi kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Muhammad Armand Effendy Pohan, mengaku pernah beberapa kali menerima uang dari Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

 

 

 

Pengakuan tersebut diungkapkan Muhammad Armand Effendy Pohan yang juga mantan Pj.Sekdaprov Sumut saat menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10).

 

 

Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastiono mencecar Effendy terkait penerimaan uang dari Rasuli Efendi Siregar.

 

 

 

Effendy semula membantah pernah menerima uang. Namun setelah JPU KPK menunjukkan barang bukti berupa bukti transfer, ia mengakui pernah menerima.

 

 

 

“Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” kata Effendy.

 

 

 

JPU KPK menegaskan pemberian uang itu dilakukan berulang kali. Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro menegur Effendy Pohan.agar bersikap jujur.

BACA JUGA:  Kesultanan Deli Minta Penggarap Kosongkan Lahan Metrologi

 

 

 

“Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu,” tegas Hakim Khamozaro.

 

 

Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.

 

 

 

Perkenalkan terdakwa
AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangannya, mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun yang juga Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.

 

 

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan siapa rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.

BACA JUGA:  Rico Waas Sebut Medan Tidak Akan Pernah Berhenti Berbenah

 

 

 

Yasir menjelaskan, dirinya pertama kali berkenalan dengan Topan pada Maret 2024, ketika terjadi bencana alam di Tapsel.

 

“Kami mengamati bantuan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut meninjau banjir bandang di Tapsel. Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” kata Yasir.

 

 

 

Yasir juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun dan pernah meminta bantuan agar anaknya bisa masuk kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

 

 

 

Dalam konferensi tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menegaskan bahwa Yasir seharusnya menjaga integritas jabatannya.

 

 

 

“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ucap Hakim.

 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (2/10), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru