Medan-Mediadelegasi: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 memang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, pertanyaan mengenai kemungkinan dibukanya kembali jalur cumlaude dalam rekrutmen tahun ini mulai bermunculan di kalangan masyarakat.
Selain formasi umum, seleksi CPNS juga mengenal adanya formasi khusus. Dasar hukum mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, tepatnya pada Pasal 8 ayat (1) dan (2).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penetapan kebutuhan terdiri atas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, sementara jenis penetapannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB. Dengan kata lain, formasi khusus dapat berbeda di setiap periode seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian formasi khusus pada CPNS 2026 nantinya akan bergantung pada keputusan resmi Menteri PANRB sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Sebagai gambaran, pada seleksi penerimaan CPNS 2024, terdapat beberapa jalur khusus yang dibuka, antara lain:
- Lulusan cumlaude dari perguruan tinggi dan program studi berakreditasi unggul;
- Penyandang disabilitas dengan kualifikasi sesuai jabatan;
- Putra/putri Papua;
- Putra/putri Kalimantan.
Meskipun pendaftaran CPNS 2026 belum diumumkan secara resmi, syarat formasi khusus yang diberlakukan pada seleksi sebelumnya dapat menjadi acuan awal bagi para pelamar guna mempermudah proses persiapan dokumen sejak dini.
Syarat dan Dokumen Pelamar CPNS Cumlaude (Acuan dari CPNS 2024):
- Lulusan S1 dengan predikat cumlaude/dengan pujian, IPK minimal 3,51/4,00.
- Dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah dan surat keterangan setara cumlaude dari Kemendikbudristek.
- Menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari BAN-PT/LAM yang berlaku pada saat kelulusan.
Selain jalur cumlaude, pelamar juga perlu mengetahui persyaratan untuk formasi khusus lainnya, seperti penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Meskipun daftar tersebut masih mengacu pada aturan seleksi CPNS 2024 dan bisa berubah sesuai kebutuhan formasi tahun 2026, informasi ini dapat menjadi acuan agar pelamar dapat menyiapkan dokumen lebih awal dan terhindar dari kendala administrasi di masa pendaftaran.
Para calon pelamar CPNS 2026 disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait seleksi CPNS, termasuk formasi yang dibuka, persyaratan, dan jadwal pendaftaran. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang untuk lolos dalam seleksi CPNS 2026.












