Saksi Ungkap Ada Aliran Uang Kepada Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono

Saksi Ungkap Ada Aliran Uang Kepada Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono
Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Lawas Utara yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Mulyono disebut menerima aliran sejumlah uang dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

 

Pernyataan tersebut diungkapkan bendahara PT DNG Maryam saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).

Bacaan Lainnya

“(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Untuk diketahui Mulyono adalah Kadis PUPR Sumut sebelum dijabat oleh Topan Ginting. Saat ini Mulyono menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.

 

Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.

“Iya pak,” jawab Maryam.

Selanjutnya Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 1,5 miliar.

“Iya pak,” jawab Maryam lagi.

Bahkan Maryam mengemukakan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.

“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” kata Mariam saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.

Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala. “Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu juga turut merespons saat nama Mulyono disebutkan dalam sidang tersebut.

“Mulyono kan karena kita ingin ketahui apakah pekerjaan Sipiongot ini sebenarnya masuk nggak sih ke dalam anggaran 2025 di awal,” ujarnya.

Pos terkait