Saksi Ungkap Ada Aliran Uang Kepada Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dalam sidang  dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Lawas Utara yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10).  Foto: ist

Majelis Hakim memeriksa tiga orang saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Lawas Utara yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Mulyono disebut menerima aliran sejumlah uang dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

 

Pernyataan tersebut diungkapkan bendahara PT DNG Maryam saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10).

“(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?,” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Untuk diketahui Mulyono adalah Kadis PUPR Sumut sebelum dijabat oleh Topan Ginting. Saat ini Mulyono menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.

 

Maryam membenarkan pertanyaan hakim tersebut dari buku catatan keuangan perusahaan PT DNG yang dipegangnya.

“Iya pak,” jawab Maryam.

Selanjutnya Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap sebesar Rp 7,272 miliar, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni sebesar Rp 1,272 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 1,5 miliar.

“Iya pak,” jawab Maryam lagi.

BACA JUGA:  Kodam I Bukit Barisan Pangkas Wilayah, Fokus di Sumatera Utara

Bahkan Maryam mengemukakan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana suap dan gratifikasi dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.

“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” kata Mariam saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.

Melihat fakta itu hakim Khamozaro pun geleng-geleng kepala. “Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Hakim meminta agar penyidik KPK harus serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu juga turut merespons saat nama Mulyono disebutkan dalam sidang tersebut.

“Mulyono kan karena kita ingin ketahui apakah pekerjaan Sipiongot ini sebenarnya masuk nggak sih ke dalam anggaran 2025 di awal,” ujarnya.

Selain Maryam, jaksa juga memeriksa dua saksi lain, yakni Cindi Miza Aninda selaku agen BRI Link dan Taufik Hidayat Lubis yang merupakan komisaris PT DNG.

 

Berkas lelang
Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya ikut mengurus berkas lelang proyek di Dinas PUPR Sumut.

Taufik juga mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.

BACA JUGA:  Ade Darmawan Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.

Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi.

Saat JPU KPK menyinggung adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut.

Fakta lain yang turut mengejutkan, terungkap bahwa PT DNG memiliki stempel Dinas PUPR Sumut dan UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunungtua, Padang Lawas Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG sekaligus pengurus berkas lelang proyek di instansi tersebut.

Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang untuk mengurus proyek-proyek konstruksi pemerintah.

Ia juga menyebut perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun untuk memenangkan tender.

Namun, sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi.

Saat ditanya JPU KPK soal adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik menyatakan tidak mengenal penerima dana tersebut. D|red

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB