KPK Hadirkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Jalan Nasional di Sumut

Rabu, 24 September 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,  di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9). Foto: ist

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan tahun anggaran 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam lanjutan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan tahun anggaran 2025, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).

 

 

 

Berdasarkan keterangan dihimpun Mediadelegasi, para saksi tersebut, yakni Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua.

 

 

 

Selain itu, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean Togatorop selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sumut.

 

 

 

Tiga saksi tersebut dihadirkan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

 

 

Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

 

 

 

Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady, mengatakan, perkara Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.

 

 

Sebelumnya pada sidang perdana pada Rabu (17/9), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ridho Sepputra dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa diduga memberikan uang suap dengan total Rp4,054 miliar dan menjanjikan commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak proyek kepada sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek jalan nasional.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Kunjungi Sekolah SMA-nya di Bandar Lampung

 

 

 

“Uang tersebut diberikan agar proses pelelangan melalui metode e-katalog dapat diatur sehingga PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumatera Utara,” kata JPU dalam sidang di ruang Cakra Utama PN Medan.

 

 

Penerima suap
Pejabat yang disebut menerima suap di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) sebesar Rp50 juta dengan commitment fee empat persen dari nilai kontrak, serta Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua sebesar Rp50 juta atau satu persen.

 

 

 

Selain itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian Rp250 juta, dan Kasatker lainnya Dicky Erlangga Rp1,675 miliar.

 

 

 

Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 menerima Rp535 juta dan Heliyanto selaku PPK 1.4 lainnya menerima Rp1,194 miliar.

 

 

 

 

JPU mengungkapkan, pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan Rasuli Efendi untuk memproses e-katalog dua paket proyek, yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

BACA JUGA:  Menteri PU Sesalkan Anak Buahnya Terjaring OTT KPK di Sumut

 

 

 

Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu masing-masing Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar. Perintah diberikan meskipun perencanaan proyek belum sepenuhnya selesai. Atas instruksi tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang proyek.

 

 

 

 

Akhirun kemudian memerintahkan anaknya, Rayhan, untuk menyerahkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait guna memperlancar proses tersebut.

 

 

 

 

 

 

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 

“Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 Undang,Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

 

 

Setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. D|Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru