Medan-Mediadelegasi: Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam lanjutan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan tahun anggaran 2025, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dihimpun Mediadelegasi, para saksi tersebut, yakni Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua.
Selain itu, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean Togatorop selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sumut.
Tiga saksi tersebut dihadirkan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady, mengatakan, perkara Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.
Sebelumnya pada sidang perdana pada Rabu (17/9), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ridho Sepputra dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa diduga memberikan uang suap dengan total Rp4,054 miliar dan menjanjikan commitment fee hingga lima persen dari nilai kontrak proyek kepada sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan mereka dalam lelang proyek jalan nasional.
“Uang tersebut diberikan agar proses pelelangan melalui metode e-katalog dapat diatur sehingga PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumatera Utara,” kata JPU dalam sidang di ruang Cakra Utama PN Medan.
Penerima suap
Pejabat yang disebut menerima suap di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) sebesar Rp50 juta dengan commitment fee empat persen dari nilai kontrak, serta Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua sebesar Rp50 juta atau satu persen.
Selain itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian Rp250 juta, dan Kasatker lainnya Dicky Erlangga Rp1,675 miliar.
Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 menerima Rp535 juta dan Heliyanto selaku PPK 1.4 lainnya menerima Rp1,194 miliar.
JPU mengungkapkan, pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan Rasuli Efendi untuk memproses e-katalog dua paket proyek, yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu masing-masing Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar. Perintah diberikan meskipun perencanaan proyek belum sepenuhnya selesai. Atas instruksi tersebut, PT DNTG ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Akhirun kemudian memerintahkan anaknya, Rayhan, untuk menyerahkan uang suap kepada pejabat-pejabat terkait guna memperlancar proses tersebut.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 Undang,Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. D|Red












