Medan-Mediadelegasi: Bukan hanya warga Parbaba Dolok, masyarakat Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Samosir juga memrotes keberadaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sepaket.
Mereka melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumateta Utara, bertanggal 7 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat diteken Kepala Desa Pardomuan Nauli Juden Simarmata dan 28 warga itu meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera meninjau dan menghentikan ijin KTH Sepaket atas pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Pamutaran dan Harangan Bulu seluas lebih kurang 72 hektar.
Menurut warga, KTH Sepaket telah mengklaim lahan Pamutaran dan Harangan Bulu masuk ke peta area kerja mereka.
Di lokasi tersebut ditemukan spanduk bertuliskan KTH Sepaket di sejumlah titik tanpa pendampingan pihak Kehutanan maupun Pemerintahan Desa Pardomuan Nauli.
Selain itu, beber warga, pihak KTH Sepaket melarang masyarakat Dusun II Desa Pardomuan Nauli melakukan aktivitas di lahan mereka tanpa dasar hukum yang jelas.
“Lahan pertanian dan sumber penghidupan, telah kami kelola sejak jaman nenek moyang kami secara turun-temurun. Sudah 6 hingga 8 generasi,” tegas mereka.
Warga juga mengingatkan, klaim KTH Sepaket atas lahan mereka berpotensi terhadap konflik horizontal di masyarakat. D|Red-06












