Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -  Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group  di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

Ilustrasi - Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

 

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.

Informasi dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan Tim Pidsus Kejati Sumut ke kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 28 Agustus 2025 lalu.

 

“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Pelaksana Harian ,” Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers di Medan, Senin (8/9).

Sebelumnya, Husairi juga telah menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.

BACA JUGA:  Lima Saksi Dihadirkan Perkara Kutipan 40 Persen Dana BOK Terdakwa Mantan Kapus Secanggang

“Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare.

Dari jumlah itu, di antaranya sekitar 93,81 hektare pada tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang dan sebagian besar telah dipasarkan.

Disebutkannya, di kawasan Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare.

“Sedangkan yang belum terjual sekitar 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare,” paparnya.

Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sumut Kunjungi Sakira Nayla Lubis yang Mengalami Cedera Tengkorak Kepala

Namun, lanjut dia, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara. D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru