Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur turut dipanggil penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11/2025). Ketiga pramusaji tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).
Selain tiga pramusaji rumah dinas, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.
Pemeriksaan ini digelar untuk memperdalam penyidikan dugaan adanya praktik permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.
Menurut temuan awal penyidik, penambahan anggaran tersebut diduga disertai praktik pemerasan yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai total Rp7 miliar. Para Kepala UPT disebut wajib menyetorkan sejumlah uang agar tidak dicopot dari jabatannya.
KPK menduga ada sedikitnya tiga kali setoran, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.






