KPK Periksa ASN dan Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau

Senin, 17 November 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur turut dipanggil penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11/2025). Ketiga pramusaji tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).

Selain tiga pramusaji rumah dinas, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

BACA JUGA:  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Imbau Masyarakat Bersabar pada Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh

Pemeriksaan ini digelar untuk memperdalam penyidikan dugaan adanya praktik permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Menurut temuan awal penyidik, penambahan anggaran tersebut diduga disertai praktik pemerasan yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai total Rp7 miliar. Para Kepala UPT disebut wajib menyetorkan sejumlah uang agar tidak dicopot dari jabatannya.

KPK menduga ada sedikitnya tiga kali setoran, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK juga mencurigai bahwa sebagian dana hasil pungutan itu akan digunakan Abdul Wahid untuk kebutuhan perjalanan dinas ke luar negeri. Temuan ini terus didalami lewat pemeriksaan para saksi, termasuk pihak-pihak yang bekerja di kediaman resmi Gubernur.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Berita Terbaru