RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. Dengan tegas, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota DPR dengan kata “Setuju,” yang kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan RKUHAP menjadi UU.

Pengesahan RKUHAP ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, melindungi hak-hak tersangka dan korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

BACA JUGA:  Distribusi Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah, DPR Minta Perbaikan

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, ke dalam RKUHAP.

Namun, Habiburokhman mengakui bahwa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi semua masukan, bahkan tidak semua keinginan anggota DPR sendiri dapat terwujud dalam UU ini.

“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” ujar Habiburokhman dengan nada penyesalan.

Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menghasilkan UU yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Nafa Urbach Kejutkan Publik dengan Pengakuan Belum Lulus S1, Netizen Pertanyakan Syarat Anggota DPR

Pengesahan RKUHAP ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang menyambut baik, namun ada pula yang выражают kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan UU ini dengan sebaik-baiknya, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

RKUHAP yang baru disahkan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, hak-hak warga negara dapat dilindungi, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjamin.

Kita semua berharap agar RKUHAP ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum di Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik
Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru