RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. Dengan tegas, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota DPR dengan kata “Setuju,” yang kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan RKUHAP menjadi UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengesahan RKUHAP ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, melindungi hak-hak tersangka dan korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

BACA JUGA:  Pelita Air Berduka, Pilot Gugur dalam Misi BBM di Kaltara

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, ke dalam RKUHAP.

Namun, Habiburokhman mengakui bahwa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi semua masukan, bahkan tidak semua keinginan anggota DPR sendiri dapat terwujud dalam UU ini.

“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” ujar Habiburokhman dengan nada penyesalan.

Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menghasilkan UU yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  KPK Sita 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker, Termasuk Milik Eks Wamenaker

Pengesahan RKUHAP ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang menyambut baik, namun ada pula yang выражают kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan UU ini dengan sebaik-baiknya, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

RKUHAP yang baru disahkan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, hak-hak warga negara dapat dilindungi, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjamin.

Kita semua berharap agar RKUHAP ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum di Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang
Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari
KNKT Turunkan Tim Investigasi, Evakuasi Korban Terjepit Berjalan Non-Stop
Komut KAI Sebut Kecelakaan di Bekasi Akibat Kelalaian Sopir Taksi yang Terobos Rel
Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Selasa, 28 April 2026 - 16:42 WIB

Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

Berita Terbaru