Bupati Samosir Larang Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, TPL dan Aqua Farm Disebut

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN . (Foto:Ist)

Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN . (Foto:Ist)

Samosir-Mediadelegasi : Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian lingkungan dan mencegah potensi konflik sosial di wilayahnya.

Surat edaran dengan nomor 23 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut, secara eksplisit disebutkan contoh perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian bunyi kutipan dalam SE yang dilihat pada Selasa (2/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa langkah ini diambil dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta mencegah potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan perihal SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Wabup Samosir Sambut Kedatangan Irwasum dan Kapolda Sumut

“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat. Hal ini menunjukkan bahwa imbauan ini bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Samosir.

Berikut adalah poin-poin penting yang tertuang dalam SE yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir:

  1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
  3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini merupakan langkah berani dan progresif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Dengan melarang penerimaan bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.

BACA JUGA:  Polres Samosir Cek TKP dan Bantu Padamkan Kebakaran Bengkel Mobil: Kerugian Ditaksir Rp. 200 Juta

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang mungkin timbul akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Dengan bersikap netral dan tidak menerima bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.

Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki masalah serupa. Dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya konflik sosial, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Samosir.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB