Surabaya-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi selama periode Januari hingga April 2026. Praktik ilegal yang dilakukan oleh mafia energi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian bagi negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp7,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ada berbagai modus yang kami temukan, mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, hingga modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar Jules dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, merinci capaian operasi yang dilakukan. Selama empat bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap total 66 kasus dan menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur,” tegas Roy menjelaskan strategi yang diterapkan.
Dari serangkaian operasi penegakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar. Di antaranya adalah 8.904 liter Pertalite dan 17.580 liter Solar subsidi. Selain itu, diamankan juga 410 tabung LPG berbagai ukuran serta 47 unit kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi khusus.
Roy juga membeberkan cara-cara licik yang digunakan para pelaku untuk mengakali sistem distribusi. Mereka menggunakan berbagai trik seperti memakai banyak kode batang atau barcode dan melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang di SPBU dalam jumlah banyak.
Yang mengejutkan, dalam pengungkapan ini juga ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang turut andil dalam praktik jual beli barcode tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan ini sudah sangat sistematis dan merambah hingga ke pihak pengelola.
Modus lainnya yang juga sangat merugikan adalah praktik pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung-tabung nonsubsidi. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan harga murah tersebut.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu dalang atau aktor utama di balik jaringan mafia energi ini. “Kami ingin ada efek jera yang nyata. Aliran dana akan kami telusuri hingga tuntas,” katanya tegas.
Untuk menjerat para pelaku, penyidik tidak hanya menggunakan undang-undang minyak dan gas, tetapi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus mata rantai keuntungan dan menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda yang nilainya bisa mencapai Rp60 miliar. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












