Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak kepolisian saat memamerkan barang bukti berupa ratusan tabung LPG dan sejumlah BBM subsidi yang berhasil disita dalam operasi penindakan kasus penyalahgunaan energi di wilayah Jawa Timur. Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Foto: Pihak kepolisian saat memamerkan barang bukti berupa ratusan tabung LPG dan sejumlah BBM subsidi yang berhasil disita dalam operasi penindakan kasus penyalahgunaan energi di wilayah Jawa Timur. Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Surabaya-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi selama periode Januari hingga April 2026. Praktik ilegal yang dilakukan oleh mafia energi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian bagi negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp7,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Ada berbagai modus yang kami temukan, mulai dari penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, hingga modifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” ujar Jules dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, merinci capaian operasi yang dilakukan. Selama empat bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap total 66 kasus dan menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet, PAN Pasrah ke Prabowo

“Pengungkapan ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur,” tegas Roy menjelaskan strategi yang diterapkan.

Dari serangkaian operasi penegakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar. Di antaranya adalah 8.904 liter Pertalite dan 17.580 liter Solar subsidi. Selain itu, diamankan juga 410 tabung LPG berbagai ukuran serta 47 unit kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi khusus.

Roy juga membeberkan cara-cara licik yang digunakan para pelaku untuk mengakali sistem distribusi. Mereka menggunakan berbagai trik seperti memakai banyak kode batang atau barcode dan melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang di SPBU dalam jumlah banyak.

Yang mengejutkan, dalam pengungkapan ini juga ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang turut andil dalam praktik jual beli barcode tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan ini sudah sangat sistematis dan merambah hingga ke pihak pengelola.

Modus lainnya yang juga sangat merugikan adalah praktik pengoplosan atau pemindahan isi LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung-tabung nonsubsidi. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan harga murah tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Siaga Amankan Arus Mudik Lebaran 2025

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu dalang atau aktor utama di balik jaringan mafia energi ini. “Kami ingin ada efek jera yang nyata. Aliran dana akan kami telusuri hingga tuntas,” katanya tegas.

Untuk menjerat para pelaku, penyidik tidak hanya menggunakan undang-undang minyak dan gas, tetapi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus mata rantai keuntungan dan menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda yang nilainya bisa mencapai Rp60 miliar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan
Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match
ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama
Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara
Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 10:32 WIB

Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB