Samosir-Mediadelegasi: Tidak terima ratusan pohon kopinya ditebangi, Hansen Sitanggang, 48, warga Desa Ronggur Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, melapor ke Polres Samosir di Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis kemarin.
Sebagai dasar Laporannya, dia membawa surat pernyataan penguasaan lahan dari Pemerintah Desa Ronggur Nihuta dan Surat Pernyataan bahwa pohon kopi tersebut merupakan pohon kopi miliknya.
Selain itu Hansen Sitanggang juga memiliki video singkat saat pelaku melakukan penebangan pohon kopi miliknya pada Selasa 1 September 2020 di Kampung Sitanggang Dusun Kasih, Desa Ronggur Nihuta.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono. “Benar, kami telah menerima laporan saudara Hansen Sitanggang dengan Nomor LP/B- 175/IX/2020/SMR/SPKT tanggal 03 September 2020 dan akan kita lakukan penyelidikan,” ujar Suhartono.
Hansen Sitanggang yang merupakan korban dari perbuatan itu berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. “Dari dua ratusan pohon kopi saya hanya tinggal dua puluhan batang lagi, selainnya habis ditebangi pelaku itu. Untuk itu saya berharap kepada Polres Samosir untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Hansen Sitanggang.
Hansen Sitanggang yang kehidupanya sehari-hari dari hasil pertanian, merasa sangat dirugikan akibat perbuatan ini karena pohon kopi yang ditebangi itu merupakan salah satu sumber untuk menghidupi keluarganya.
Menurutnya, dia mengalami kerugian mencapai hingga lima puluh juta rupiah akibat dari kejadian ini. D|Sam-59