Kutacane Geger, Pembunuh Berencana Dituntut Mati

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana di Agara. Foto: Ist.

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana di Agara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane pada Kamis (22/1/2026). Dalam perkara yang menggemparkan ini, terdakwa Ardi Sahputra menjadi sorotan luas publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang ditimbulkannya.

Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Aksinya yang brutal tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius.

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri Kutacane

Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda, yang semakin memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal. Rentetan peristiwa tragis tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026), di Kutacane, mengatakan bahwa dalam pembacaan tuntutannya, ia menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:  Geger, Penemuan Sosok Pria Gantung Diri dengan Kawat Duri

Tidak hanya itu, Penuntut Umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/luhut-tinjau-tsth2-sumut-siap-jadi-pusat-riset/

Wahyu menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang sangat tinggi.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius. Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

BACA JUGA:  Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

“Saat pembacaan tuntutan hukuman mati oleh JPU di PN Kutacane di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa, sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat,” kata Wahyu. Pengamanan ketat ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan potensi kerawanan yang mungkin terjadi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Pledoi ini akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan hakim.

Perkara ini terus menyita perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:45 WIB

Kutacane Geger, Pembunuh Berencana Dituntut Mati

Berita Terbaru