Pengusutan Suap CPO: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman

Senin, 9 Maret 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Foto: Ist.

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan suap CPO yang tengah diselidiki penyidik terkait vonis lepas perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil.

Pengusutan Suap CPO Terus Didalami Penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengusutan suap CPO yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas oleh pengadilan.

Ia menjelaskan, dalam rangka pengusutan suap CPO, pihak yang diperiksa diduga melanggar Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

“Benar ada penggeledahan. Terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus onslag atau vonis lepas,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Anang juga membenarkan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penataan-dapur-mbg-11-sppg-dairi-dihentikan-sementara/

Menurutnya, dokumen tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui apakah ada unsur yang menghambat proses penegakan hukum.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap yang diberikan kepada majelis hakim agar terdakwa korporasi dalam perkara tersebut mendapatkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA:  Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menilai tiga hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis hakim serta dua hakim anggota yakni Agam Syarif dan Alih Muhtarom.

Selain para hakim, penyidik juga menyeret sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan serta Wahyu Gunawan yang pernah menjabat sebagai Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana suap yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut diduga diberikan untuk memastikan putusan lepas bagi para terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengusutan Suap CPO: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB