Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP, salah satunya ASN Kementerian ESDM. Foto: Ist.

Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP, salah satunya ASN Kementerian ESDM. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Tim penyidik Kejagung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam perkara penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Peristiwa hukum ini mencakup rentang waktu kegiatan usaha dari tahun 2017 hingga 2025 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka baru ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan sebagai Analis Pertambangan di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kehadiran pejabat negara dalam jaringan kasus ini mempertegas dugaan adanya kolusi antara pihak pengusaha dengan oknum birokrasi dalam mengurus perizinan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, atau tepat satu hari setelah Kejagung menetapkan pemilik manfaat (Beneficial Owner) PT QSS, Sudianto, sebagai tersangka utama. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan berjalan sangat cepat dan terstruktur, mulai dari pemilik perusahaan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi perkembangan penting dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa tim penyidik tidak hanya menetapkan status hukum keempat orang tersebut, tetapi juga langsung melakukan penahanan sebagai bagian dari proses hukum untuk menjamin kelancaran pengusutan perkara.

“Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Anang dalam keterangan pers resmi yang disampaikan kepada awak media.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Larang Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

Anang merinci identitas keempat tersangka baru tersebut berdasarkan inisial nama dan jabatan masing-masing. Selain pejabat dari Kementerian ESDM, pihak penyidik juga menjaring unsur pimpinan perusahaan hingga pihak ketiga yang berperan sebagai jasa pengurusan izin yang diduga memiliki peran krusial dalam penyimpangan yang terjadi.

Berikut adalah daftar lengkap keempat tersangka baru tersebut: pertama, YA selaku Komisaris PT QSS; kedua, IA yang berperan sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; ketiga, HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; dan keempat, AP selaku Direktur PT QSS.

Anang menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyitaan dokumen fisik, pengambilan barang bukti elektronik, hingga menggelar pertemuan teknis atau ekspose bersama ahli untuk menghitung estimasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan ini.

Selain pengumpulan bukti fisik dan data, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa dan alur perizinan di perusahaan tersebut. Selama proses pengumpulan keterangan, berbagai fakta hukum terungkap dan menjadi landasan utama bagi penyidik untuk menaikkan status hukum keempat orang tersebut menjadi tersangka.

Secara hukum, para tersangka kini dijerat dengan dua lapis aturan hukum. Pasal utama atau primair yang disangkakan adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Usut Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sementara itu, jika pasal utama tidak dapat dibuktikan sepenuhnya, penyidik telah menyiapkan pasal alternatif atau subsidiair, yaitu Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Ancaman pidana cukup berat mengintai para pihak yang terbukti bersalah.

Sebagai langkah pengamanan proses hukum, Kejagung memutuskan untuk menahan keempat tersangka tersebut dengan pembagian lokasi penahanan yang berbeda. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memudahkan akses penyidikan dan pemeriksaan lanjut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Sudianto (SDT) yang ditetapkan sehari sebelumnya dan HSFD, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pembagian lokasi ini merupakan prosedur standar untuk memisahkan tersangka sesuai kategori dan status jabatan masing-masing demi keamanan selama dalam proses penahanan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan Sudianto sebagai tersangka awal. Ia adalah pemilik manfaat atau pengendali utama PT QSS yang diduga paling banyak menerima keuntungan dari penyimpangan izin usaha pertambangan bauksit yang berlangsung selama delapan tahun lebih di wilayah Kalimantan Barat.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi lima orang termasuk pemilik perusahaan, jaringan kasus korupsi ini semakin terkuak. Kejagung menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Berita Terbaru