Pengusutan Suap CPO: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Foto: Ist.

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan suap CPO yang tengah diselidiki penyidik terkait vonis lepas perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil.

Pengusutan Suap CPO Terus Didalami Penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengusutan suap CPO yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam rangka pengusutan suap CPO, pihak yang diperiksa diduga melanggar Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Jengkol Jadi Kedok, Kiriman Sabu Digagalkan

“Benar ada penggeledahan. Terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus onslag atau vonis lepas,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Anang juga membenarkan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penataan-dapur-mbg-11-sppg-dairi-dihentikan-sementara/

Menurutnya, dokumen tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui apakah ada unsur yang menghambat proses penegakan hukum.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap yang diberikan kepada majelis hakim agar terdakwa korporasi dalam perkara tersebut mendapatkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA:  Buku Broken Strings Karya Aurelie Moeremans Dilirik PH

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menilai tiga hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis hakim serta dua hakim anggota yakni Agam Syarif dan Alih Muhtarom.

Selain para hakim, penyidik juga menyeret sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan serta Wahyu Gunawan yang pernah menjabat sebagai Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana suap yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut diduga diberikan untuk memastikan putusan lepas bagi para terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang
Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi
Sistem Pengawasan Lumpuh, Peralatan Pemantauan Gunung Semeru Dicuri
Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa
Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut
TNI Gelar Latihan Gabungan Massal di Karimun Jawa, Hancurkan Sasaran dengan Rudal dan Bom
Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Tak Hanya Advokasi, tapi Harus Dorong Peningkatan Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:09 WIB

Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:53 WIB

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kemhan: Pengabdian Mereka Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Terbitkan SP3, Kasus Korupsi Antam Tetap Berlanjut

Berita Terbaru