Medan-Mediadelegasi: Janji akan dinikahi membuat DS, 38, janda beranak dua ini jatuh ke pelukan S, oknum pejabat bereselon di Sumatera Utara. Cerita DS perkenalannya dengan pria berfostur kekar itu melalui media sosial pada tahun 2019. Komunikasi yang terus mewarnai waktu kedua insan ini melalui maya, berujung pada bertatap wajah di awal tahun 2020.
DS sepertinya belum punya rasa yang beraroma asmara. “Kami bertemu untuk urusan bisnis, saya bertemu untuk menawarkan satu produk yang saya jual. Namun awal pertemua itu DS mendeteksi gelagat S yang kurang baik. Awal bertemu dia ngajak berhubungan badan dalam mobil,” beber DS kepada wartawan di salah satu kafé, Rabu kemarin di Medan.
DS tak mampu lari dari kenyataan yang selama menjanda hilang dari rasa. Hubungan keduanya diakui DS sangat intens dan terus menguat terbujuk rayuan maut S yang berjanji segera menikahi DS pendukuk Helvetia Medan ini.
“Kapan saja dia teringat selalu meminta itu, melayaninya dimana dia mau. Di dalam mobil di hotel tanpa memandang waktu,” ungkap DS yang mengaku merasakan dirinya larut sebagai objek birahi S seraya menguraikan pelayanan melalui video tak senonoh pun dipalarnya.
Janji tinggal janji untuk menikahi DS, S malah sempat mengadukan selingkuhannya itu ke polisi atas pelanggaran UU ITE atas pencemaran nama baik S. “Namun anehnya setelah dia laporkan saya ke polisi, kami masih bertemu beberapa kali dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Ini yang saya paling kecewa,” sebutnya.
Mediasi tidak berjalan, janji dinikahi kian jauh dari kenyataan, didampingi kuasa hukum Isar Yudika Purda SH dan Kesatria Tarigan SH, DS pun melaporkan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut atas kasus tindak pidana pelanggaran Undang Undang ITE tentang asusila melalui media sosial, Rabu (9/9), tercatat dalam STTLP: 1421/VII/2020/SUMUT/SPKTIII. “Saya berharap agar laporan saya segera diproses pihak Polda Sumut dan terlapor segera ditangkap,” kata S. D|Red