Kasus Korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun, Yenni Andayani 3,5 Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2013-2020. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun kepada Hari Karyuliarto dan 3,5 tahun kepada Yenni Andayani, serta denda masing-masing Rp200 juta. Foto: Ist.

Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2013-2020. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun kepada Hari Karyuliarto dan 3,5 tahun kepada Yenni Andayani, serta denda masing-masing Rp200 juta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode tahun 2013 hingga 2020.

Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada tahun 2012-2014, serta Yenni Andayani yang memegang posisi yang sama pada periode 2015-2018.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, saat membacakan amar putusan pada Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:  Prabowo Ambil Alih Penanganan Sengketa Empat Pulau

Selain hukuman penjara, kedua mantan direksi tersebut juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 juta masing-masing. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 80 hari.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan atau rekomendasi hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Diketahui, JPU sempat menuntut agar Hari Karyuliarto dihukum penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, untuk terdakwa Yenni Andayani, pihak kejaksaan menuntut hukuman penjara selama 5,5 tahun penjara beserta denda senilai Rp200 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama 80 hari jika denda tidak dilunasi.

BACA JUGA:  Rupiah Melemah Akibat Defisit Anggaran Lampaui Target

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, namun kedua terdakwa dinyatakan tetap terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi besar yang menyeret nama-nama pejabat tinggi di lingkungan BUMN sektor energi dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan aset negara.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa di tingkat pengadilan telah selesai, namun masih terbuka kemungkinan bagi kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa, untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Berita Terbaru