Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode tahun 2013 hingga 2020.
Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada tahun 2012-2014, serta Yenni Andayani yang memegang posisi yang sama pada periode 2015-2018.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, saat membacakan amar putusan pada Senin (4/5/2026).
Selain hukuman penjara, kedua mantan direksi tersebut juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 juta masing-masing. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 80 hari.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan atau rekomendasi hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, JPU sempat menuntut agar Hari Karyuliarto dihukum penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, untuk terdakwa Yenni Andayani, pihak kejaksaan menuntut hukuman penjara selama 5,5 tahun penjara beserta denda senilai Rp200 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama 80 hari jika denda tidak dilunasi.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, namun kedua terdakwa dinyatakan tetap terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi besar yang menyeret nama-nama pejabat tinggi di lingkungan BUMN sektor energi dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan aset negara.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua terdakwa di tingkat pengadilan telah selesai, namun masih terbuka kemungkinan bagi kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa, untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












