Jakarta-Mediadelegasi: Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, harapan untuk menguak kebenaran di meja hijau harus tertunda. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke pembahasan pokok perkara.
Perkara yang teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT ini ditujukan secara khusus terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2014 dan 2019. Bonatua menilai, penerbitan SK tersebut merupakan produk administrasi negara yang keliru dan bermasalah secara hukum.
Keputusan majelis hakim menuai kekecewaan tersendiri bagi Bonatua. Dalam pertimbangannya, hakim menilai PTUN tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk mengadili perkara ini. Selain itu, permasalahan yang diajukan dianggap masuk ke dalam ranah hukum pemilu dan sudah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ungkap Bonatua kepada awak media di halaman Kantor PTUN Jakarta, tak lama setelah sidang selesai.
Bonatua meyakini sepenuhnya bahwa KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat menerbitkan SK penetapan calon presiden untuk Joko Widodo pada dua periode pemilihan tersebut. Menurut pandangannya, keputusan itulah yang menjadi dasar hukum Jokowi bisa maju dan akhirnya terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Dasar hukum yang dijadikan pegangan Bonatua sangat spesifik. Ia menyinggung Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2008. Kedua aturan ini, menurutnya, mengatur secara rinci bahwa setiap legalisasi dokumen atau ijazah wajib mencantumkan tanggal penerbitan legalisasi tersebut.
Berdasarkan bukti fisik yang ia miliki, yang katanya diperoleh langsung dari KPU, salinan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Jokowi ternyata tidak memenuhi syarat tersebut. Tidak ada keterangan tanggal pada bagian legalisir dokumen, padahal itu syarat mutlak sahnya sebuah dokumen publik.
“Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi. Jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada undang-undangnya, ada buktinya. Tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU. Ini kan bukti nyata pelanggaran administrasi,” tegas Bonatua dengan nada kesal.
Ia merasa keputusan hakim kurang berorientasi pada penyelesaian masalah dan penegakan hukum administrasi negara. Menurutnya, seharusnya hakim yang berjiwa negarawan dapat melihat substansi pelanggaran yang terjadi dan memberikan jalan keluar atau rekomendasi ke lembaga lain jika memang bukan ranahnya.
“Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan kemana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan, bukan sekadar menolak karena alasan formalitas prosedural semata,” kritiknya.
Meski kecewa berat atas putusan yang menghentikan proses di PTUN, Bonatua menegaskan tidak akan berhenti atau menyerah begitu saja. Upaya penelusuran dan pembuktian terkait keberadaan serta keabsahan ijazah Presiden Jokowi akan terus ia perjuangkan melalui jalur hukum atau cara lain yang tersedia.
Ia mengaku sudah berbekal salinan dokumen lengkap tanpa sensor yang didapatkan dari KPU. Sebelumnya, perolehan dokumen ini pun sempat disorot dan diapresiasi sebagai cara yang terhormat dan santun dalam menelusuri sejarah pendidikan seorang tokoh bangsa. Bagi Bonatua, perjuangan ini bukan sekadar pribadi, melainkan demi ketertiban administrasi negara dan kejelasan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












