Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN: Tak Berwenang dan Lewat Waktu, Bonatua Kecewa tapi Tak Menyerah

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kiri) memberikan keterangan pers di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Ist.

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kiri) memberikan keterangan pers di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, harapan untuk menguak kebenaran di meja hijau harus tertunda. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke pembahasan pokok perkara.

Perkara yang teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT ini ditujukan secara khusus terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2014 dan 2019. Bonatua menilai, penerbitan SK tersebut merupakan produk administrasi negara yang keliru dan bermasalah secara hukum.

Keputusan majelis hakim menuai kekecewaan tersendiri bagi Bonatua. Dalam pertimbangannya, hakim menilai PTUN tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk mengadili perkara ini. Selain itu, permasalahan yang diajukan dianggap masuk ke dalam ranah hukum pemilu dan sudah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ungkap Bonatua kepada awak media di halaman Kantor PTUN Jakarta, tak lama setelah sidang selesai.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Pj. Sekdapov Sumut jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan

Bonatua meyakini sepenuhnya bahwa KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saat menerbitkan SK penetapan calon presiden untuk Joko Widodo pada dua periode pemilihan tersebut. Menurut pandangannya, keputusan itulah yang menjadi dasar hukum Jokowi bisa maju dan akhirnya terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Dasar hukum yang dijadikan pegangan Bonatua sangat spesifik. Ia menyinggung Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2008. Kedua aturan ini, menurutnya, mengatur secara rinci bahwa setiap legalisasi dokumen atau ijazah wajib mencantumkan tanggal penerbitan legalisasi tersebut.

Berdasarkan bukti fisik yang ia miliki, yang katanya diperoleh langsung dari KPU, salinan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Jokowi ternyata tidak memenuhi syarat tersebut. Tidak ada keterangan tanggal pada bagian legalisir dokumen, padahal itu syarat mutlak sahnya sebuah dokumen publik.

“Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi. Jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada undang-undangnya, ada buktinya. Tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU. Ini kan bukti nyata pelanggaran administrasi,” tegas Bonatua dengan nada kesal.

BACA JUGA:  Tangis Presenter Kompas TV Saat Siaran Terakhir Usai Kena PHK Massal

Ia merasa keputusan hakim kurang berorientasi pada penyelesaian masalah dan penegakan hukum administrasi negara. Menurutnya, seharusnya hakim yang berjiwa negarawan dapat melihat substansi pelanggaran yang terjadi dan memberikan jalan keluar atau rekomendasi ke lembaga lain jika memang bukan ranahnya.

“Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan kemana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan, bukan sekadar menolak karena alasan formalitas prosedural semata,” kritiknya.

Meski kecewa berat atas putusan yang menghentikan proses di PTUN, Bonatua menegaskan tidak akan berhenti atau menyerah begitu saja. Upaya penelusuran dan pembuktian terkait keberadaan serta keabsahan ijazah Presiden Jokowi akan terus ia perjuangkan melalui jalur hukum atau cara lain yang tersedia.

Ia mengaku sudah berbekal salinan dokumen lengkap tanpa sensor yang didapatkan dari KPU. Sebelumnya, perolehan dokumen ini pun sempat disorot dan diapresiasi sebagai cara yang terhormat dan santun dalam menelusuri sejarah pendidikan seorang tokoh bangsa. Bagi Bonatua, perjuangan ini bukan sekadar pribadi, melainkan demi ketertiban administrasi negara dan kejelasan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Sigli-Banda Aceh, Suami Luka Berat
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng, Banding Juga Diajukan untuk Iwan Lukminto
Dipanggil Prabowo, Cak Imin Laporkan Progres Tugas: UMKM, SMK Go Global, hingga Coret Penerima Bansos Pemain Judol
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Maharani Minta Pemerintah dan BI Segera Antisipasi
Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif
KPK Usut Aliran Uang Outsourcing ke Fadia Arafiq, Terima Dugaan Rp5,5 Miliar dari Kerugian Rp19 Miliar
Pilu, Ibu Baru Melahirkan di Pandeglang Harus Ditandu Pakai Bambu dan Sarung Akibat Jalan Rusak Parah
Menteri Keuangan Beri Tenggat 6 Bulan Bawa Pulang Aset Luar Negeri, Tegas: Tak Ada Lagi Tax Amnesty

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:11 WIB

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Sigli-Banda Aceh, Suami Luka Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng, Banding Juga Diajukan untuk Iwan Lukminto

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:32 WIB

Dipanggil Prabowo, Cak Imin Laporkan Progres Tugas: UMKM, SMK Go Global, hingga Coret Penerima Bansos Pemain Judol

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:41 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Maharani Minta Pemerintah dan BI Segera Antisipasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif

Berita Terbaru