Menteri Keuangan Beri Tenggat 6 Bulan Bawa Pulang Aset Luar Negeri, Tegas: Tak Ada Lagi Tax Amnesty

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi Warga Negara Indonesia untuk memulangkan seluruh aset yang tersimpan di luar negeri dengan ancaman tindakan tegas jika tidak dipatuhi. Foto: Ist.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi Warga Negara Indonesia untuk memulangkan seluruh aset yang tersimpan di luar negeri dengan ancaman tindakan tegas jika tidak dipatuhi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan tegas terkait aset warga negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Ia memberikan tenggat waktu selama enam bulan ke depan atau hingga akhir tahun 2026 bagi pemilik aset untuk membawa dan memasukkan hartanya kembali ke dalam negeri. Ancaman tindakan hukum dan pemblokiran akses usaha akan segera diberlakukan bagi mereka yang enggan mematuhi aturan ini.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan nggak dimasukin, saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan. Jadi siapa pun yang punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai untuk bisnis di sini,” tegas Purbaya dalam pernyataannya, Selasa (12/5/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengamankan aset bangsa sekaligus menertibkan administrasi perpajakan nasional. Purbaya ingin memastikan seluruh kekayaan warga negara tercatat dengan benar dan berputar dalam perekonomian dalam negeri demi kemajuan bersama, bukan disembunyikan di negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin paling menonjol dan menjadi komitmen keras Menteri Keuangan adalah penutupan jalan bagi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai pemegang jabatan tersebut, kebijakan yang memberikan pembebasan sanksi pajak ini tidak akan pernah digulirkan kembali.

BACA JUGA:  Pengacara Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Prematur

Menurut Purbaya, Indonesia sebenarnya sudah cukup melaksanakan kebijakan serupa sebanyak dua kali. Gelombang pertama terjadi pada tahun 2016, yang kemudian disusul dengan program serupa atau yang sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022. Kedua kebijakan itu sudah memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melaporkan dan memulangkan asetnya.

“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kami sudah cukup dua kali melakukannya. Kesempatan sudah terbuka lebar, sekarang saatnya menegakkan aturan secara adil bagi semua pihak,” ujarnya menegaskan prinsip keadilan hukum.

Keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjaga rasa keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah tidak ingin masyarakat yang patuh merasa dirugikan atau diperlakukan tidak sama dibandingkan mereka yang menyembunyikan asetnya.

Terkait kegaduhan yang sempat melanda dunia usaha beberapa waktu belakangan, Purbaya juga memberikan pernyataan resmi yang menenangkan. Ia secara tegas menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan ulang terhadap para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak yang berlangsung tahun 2022 lalu.

Banyak pengusaha sempat khawatir karena merasa janji perlindungan data dan kepastian hukum menjadi kabur jika pemerintah kembali memeriksa harta yang sudah mereka laporkan secara sukarela dalam program tersebut. Kekhawatiran ini sempat mengganggu iklim investasi dan kenyamanan dunia usaha.

BACA JUGA:  Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung Terkait Tax Amnesty

Merespons hal itu, Purbaya langsung meluruskan kebijakan. Ia meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tetap tenang dan tidak perlu cemas berlebihan. Ia memastikan bahwa rencana pemeriksaan ulang itu sudah dibatalkan dan tidak akan dijalankan sama sekali.

“Jadi itu nggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini penting supaya kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ucapnya menenangkan pasar.

Purbaya menekankan, konsistensi adalah kunci keberhasilan reformasi perpajakan. Di satu sisi pemerintah menindak tegas aset yang belum dilaporkan, namun di sisi lain pemerintah juga harus menjamin perlindungan bagi mereka yang sudah patuh dan menyelesaikan kewajibannya sesuai jalur hukum yang pernah ditetapkan sebelumnya.

Dengan kombinasi kebijakan penegakan hukum terhadap aset luar negeri dan jaminan keamanan bagi peserta program sebelumnya, Purbaya berharap sistem perpajakan Indonesia kini menjadi lebih sehat, transparan, dan berkeadilan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng, Banding Juga Diajukan untuk Iwan Lukminto
Dipanggil Prabowo, Cak Imin Laporkan Progres Tugas: UMKM, SMK Go Global, hingga Coret Penerima Bansos Pemain Judol
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Maharani Minta Pemerintah dan BI Segera Antisipasi
Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif
KPK Usut Aliran Uang Outsourcing ke Fadia Arafiq, Terima Dugaan Rp5,5 Miliar dari Kerugian Rp19 Miliar
Pilu, Ibu Baru Melahirkan di Pandeglang Harus Ditandu Pakai Bambu dan Sarung Akibat Jalan Rusak Parah
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN: Tak Berwenang dan Lewat Waktu, Bonatua Kecewa tapi Tak Menyerah
Viral Insiden Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar, Pimpinan MPR Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng, Banding Juga Diajukan untuk Iwan Lukminto

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:32 WIB

Dipanggil Prabowo, Cak Imin Laporkan Progres Tugas: UMKM, SMK Go Global, hingga Coret Penerima Bansos Pemain Judol

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:41 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Maharani Minta Pemerintah dan BI Segera Antisipasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kemnaker Evaluasi dan Sertifikasi 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:05 WIB

KPK Usut Aliran Uang Outsourcing ke Fadia Arafiq, Terima Dugaan Rp5,5 Miliar dari Kerugian Rp19 Miliar

Berita Terbaru