Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap mobil Honda Civic Turbo warna putih milik Kepala Desa Purwasaba (Kades Hoho) yang dibakar di Kabupaten Banjarnegara. Foto: Ist.

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap mobil Honda Civic Turbo warna putih milik Kepala Desa Purwasaba (Kades Hoho) yang dibakar di Kabupaten Banjarnegara. Foto: Ist.

Banjarnegara-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Banjarnegara masih terus mendalami kasus pembakaran mobil mewah milik Kepala Desa Purwasaba, yang akrab disapa Kades Hoho. Identitas pelaku pun akhirnya terungkap, ternyata pelaku adalah seorang pria berinisial RP (43 tahun), yang diketahui merupakan mantan sopir sekaligus orang dekat korban. Pelaku kini sudah diamankan dan ditahan setelah penyelidikan mendalam dilakukan pihak kepolisian.

Penangkapan RP berjalan lancar tanpa hambatan maupun perlawanan berarti. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai petunjuk penting, keterangan saksi, dan barang bukti di lokasi kejadian yang cukup untuk menetapkan RP sebagai tersangka utama dalam peristiwa pembakaran kendaraan yang sempat viral tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, membeberkan kronologi dan persiapan matang yang dilakukan pelaku. Ternyata, aksi nekat ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan matang sejak dua hari sebelum hari kejadian. RP sudah mempersiapkan segala keperluan untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku terlebih dahulu membeli empat liter bensin dengan mengendarai sepeda motornya,” ungkap Ori saat memberikan keterangan pers pada Rabu (20/5/2026). Bensin tersebut tidak dibawa dalam kemasan asli, melainkan dipindahkan terlebih dahulu agar siap digunakan saat eksekusi rencananya tiba.

Caranya, bensin yang ada di dalam tangki sepeda motor dikeluarkan menggunakan selang kecil, lalu ditampung ke dalam sebuah ember. Selain bahan bakar, RP juga menyiapkan alat penyulut berupa kayu yang dililitkan dengan potongan kain. Alat ini sengaja dibuat menyerupai obor agar mudah terbakar dan menyebarkan api dengan cepat.

BACA JUGA:  Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Jadi Tersangka KPK

Seluruh perlengkapan tersebut kemudian disembunyikan di tempat yang aman namun tetap dekat dengan lokasi sasaran, yaitu kediaman Kades Hoho. Hal ini dilakukan agar pergerakannya tidak mencurigakan dan rencananya tidak diketahui oleh siapa pun sebelum waktunya tiba.

“Saat beraksi pada malam hari, pelaku berjalan kaki seorang diri dari rumahnya yang kebetulan berada tidak jauh dari kediaman korban,” tambah Ori. Di bawah naungan malam yang sepi, pelaku mendekati sasaran, menyalakan obor buatannya, dan langsung melemparkan atau menyulutkan api ke bodi mobil milik mantan majikannya itu.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Di antaranya adalah satu unit mobil Honda Civic Turbo berwarna putih milik Kades Hoho yang kondisinya hangus sebagian, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, sisa kain yang sudah terbakar, potongan kayu bekas obor, hingga selang kecil yang dipakai untuk memindahkan bensin.

Pihak kepolisian juga sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar liar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang menduga pembakaran dilakukan menggunakan bom molotov, namun hal itu dibantah tegas oleh penyidik. “Polisi menegaskan kasus ini murni pembakaran menggunakan bensin dan kain, bukan karena lemparan bom molotov seperti kabar yang sempat beredar dan viral,” tegas Ori.

BACA JUGA:  Imigrasi Bantah Operasi di IMIP Terkait Viral Bandara, Sebut Rutin Dilakukan

Menelisik lebih dalam mengenai alasan di balik tindakan nekat tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif utamanya adalah dendam pribadi yang sudah terakumulasi cukup lama. RP mengaku merasa sangat kesal kepada korban karena selama dirinya bekerja sebagai sopir, gajinya sering kali terlambat dibayarkan, bahkan sering ditunggak.

Tak hanya masalah keterlambatan pembayaran upah, kekesalan RP semakin memuncak karena gaya hidup korban. Ia merasa tidak nyaman dan terganggu karena sang kepala desa kerap memamerkan kekayaan dan kemewahannya secara berlebihan di berbagai akun media sosial, sementara nasibnya sebagai bawahan tidak diperhatikan dengan baik.

Kini, RP telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mantan sopir tersebut dijerat dengan pasal tentang perusakan barang dan pembakaran, yang mana aturan ini mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru