Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Farid Wajdi (Ist)

Foto: Farid Wajdi (Ist)

Medan-Mediadelegasi: Ruang kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya dipersempit. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menegaskan bahwa wakil rakyat harus siap menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.

Mantan Komisioner Komisi Yudisial itu mengatakan setiap warga negara memang berhak melindungi nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, menurut dia, pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuka ruang kritik karena jabatan yang diemban merupakan amanah dari masyarakat.

“Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya,” kata Farid, Minggu (28/6).

Farid menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan sebaiknya lebih dahulu menempuh mekanisme tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Diundang Hadiri Nusantara Festival Bremen

Menurut dia, penggunaan jalur pidana oleh pejabat publik semestinya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium apabila penyelesaian melalui mekanisme Undang-Undang Pers tidak membuahkan hasil.

“Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik,” ujarnya.

Farid juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pejabat publik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena menyangkut pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran negara, maupun kebijakan publik. Atas dasar itu, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang pejabat menempuh langkah hukum dalam kapasitas pribadi. Menurut Farid, publik berhak mengetahui bahwa biaya pendampingan hukum, jasa advokat, maupun pengeluaran lainnya tidak menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

BACA JUGA:  Gelombang PHK di Media, Demokrasi di Ujung Tanduk

Ia menambahkan, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terjaga. Karena itu, pejabat publik dinilai lebih tepat menjawab kritik dengan klarifikasi yang didukung data dan fakta daripada mengedepankan pendekatan represif.

“Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, melainkan seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik,” kata Farid. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru