Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Farid Wajdi (Ist)

Foto: Farid Wajdi (Ist)

Medan-Mediadelegasi: Ruang kritik terhadap pejabat publik tidak semestinya dipersempit. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menegaskan bahwa wakil rakyat harus siap menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.

Mantan Komisioner Komisi Yudisial itu mengatakan setiap warga negara memang berhak melindungi nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, menurut dia, pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuka ruang kritik karena jabatan yang diemban merupakan amanah dari masyarakat.

“Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya,” kata Farid, Minggu (28/6).

Farid menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan sebaiknya lebih dahulu menempuh mekanisme tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Miko di PT PSU Raib, Taksiran Kerugian Negara Capai Rp2,5 M

Menurut dia, penggunaan jalur pidana oleh pejabat publik semestinya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium apabila penyelesaian melalui mekanisme Undang-Undang Pers tidak membuahkan hasil.

“Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik,” ujarnya.

Farid juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pejabat publik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena menyangkut pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran negara, maupun kebijakan publik. Atas dasar itu, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang pejabat menempuh langkah hukum dalam kapasitas pribadi. Menurut Farid, publik berhak mengetahui bahwa biaya pendampingan hukum, jasa advokat, maupun pengeluaran lainnya tidak menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

BACA JUGA:  KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Ia menambahkan, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terjaga. Karena itu, pejabat publik dinilai lebih tepat menjawab kritik dengan klarifikasi yang didukung data dan fakta daripada mengedepankan pendekatan represif.

“Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, melainkan seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik,” kata Farid. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Berita Terbaru