KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/7). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, serta turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ust. Salman Alfarisi.16 Juli 2026

RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas Sumatera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya untuk membahas gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menggali berbagai informasi mengenai penyebab terganggunya distribusi BBM, langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, serta strategi jangka panjang untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Masing-masing instansi menyampaikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya, sementara KPPU memberikan perspektif dari sisi tata kelola distribusi dan persaingan usaha.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, gangguan yang terjadi pada beberapa hari terakhir pada dasarnya bukan disebabkan oleh keterbatasan stok BBM, melainkan akibat terganggunya proses distribusi dari terminal menuju SPBU.

BACA JUGA:  Pengamat: Penetapan Status Empat Pulau Bukan Kewenangan Pemprov Sumut

“KPPU melihat bahwa isu utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata persoalan ketersediaan BBM, tetapi bagaimana sistem distribusi mampu tetap berjalan ketika terjadi gangguan operasional pada mata rantai logistik,” ujar Ridho.

Menurut KPPU, distribusi BBM merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat strategis sehingga selain mempertimbangkan efisiensi operasional, sistem distribusi juga perlu memiliki ketahanan (supply chain resilience) agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai kondisi.

Dalam paparannya, KPPU juga menyampaikan bahwa penggunaan satu penyedia jasa transportasi dapat memberikan manfaat berupa efisiensi operasional, kemudahan koordinasi, dan standarisasi pelayanan. Namun demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap satu penyedia jasa juga dapat meningkatkan risiko terganggunya distribusi apabila penyedia jasa tersebut mengalami kendala operasional.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam memulihkan kondisi akibat permasalahan yang terjadi.

“Kami mengapresiasi respons cepat Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta TNI dan Polri dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM agar sistem yang dibangun tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai gangguan operasional. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh kepastian pasokan BBM dalam berbagai kondisi,” ujar Ridho.

BACA JUGA:  Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencuri Kabel Milik PT Hermes

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, KPPU mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penyediaan jasa transportasi BBM, termasuk penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, penyempurnaan manajemen risiko, serta mekanisme evaluasi penyedia jasa secara berkala agar sistem distribusi tetap efisien sekaligus memiliki ketahanan terhadap gangguan.

Selain itu, KPPU juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang cepat, akurat, dan transparan selama masa normalisasi distribusi guna mencegah terjadinya panic buying yang dapat memperburuk kondisi pasokan di tingkat SPBU.

Menutup paparannya, KPPU menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, momentum ini penting untuk melakukan evaluasi kebijakan agar sistem distribusi BBM di masa mendatang mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional, ketahanan rantai pasok, serta prinsip persaingan usaha yang sehat. D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB