KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/7). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, serta turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ust. Salman Alfarisi.16 Juli 2026

RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas Sumatera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya untuk membahas gangguan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menggali berbagai informasi mengenai penyebab terganggunya distribusi BBM, langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, serta strategi jangka panjang untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Masing-masing instansi menyampaikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya, sementara KPPU memberikan perspektif dari sisi tata kelola distribusi dan persaingan usaha.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, gangguan yang terjadi pada beberapa hari terakhir pada dasarnya bukan disebabkan oleh keterbatasan stok BBM, melainkan akibat terganggunya proses distribusi dari terminal menuju SPBU.

BACA JUGA:  Benny Sihotang: IPK Medan Siap Kembalikan Ruh KNPI Bersama Daffasya Sinik

“KPPU melihat bahwa isu utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata persoalan ketersediaan BBM, tetapi bagaimana sistem distribusi mampu tetap berjalan ketika terjadi gangguan operasional pada mata rantai logistik,” ujar Ridho.

Menurut KPPU, distribusi BBM merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat strategis sehingga selain mempertimbangkan efisiensi operasional, sistem distribusi juga perlu memiliki ketahanan (supply chain resilience) agar tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai kondisi.

Dalam paparannya, KPPU juga menyampaikan bahwa penggunaan satu penyedia jasa transportasi dapat memberikan manfaat berupa efisiensi operasional, kemudahan koordinasi, dan standarisasi pelayanan. Namun demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap satu penyedia jasa juga dapat meningkatkan risiko terganggunya distribusi apabila penyedia jasa tersebut mengalami kendala operasional.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam memulihkan kondisi akibat permasalahan yang terjadi.

“Kami mengapresiasi respons cepat Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta TNI dan Polri dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM agar sistem yang dibangun tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai gangguan operasional. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh kepastian pasokan BBM dalam berbagai kondisi,” ujar Ridho.

BACA JUGA:  Eks Direktur Pertamina Beberkan Proses Blending BBM, Kejagung Temukan Oplos Pertalite dari RON 90

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, KPPU mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penyediaan jasa transportasi BBM, termasuk penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, penyempurnaan manajemen risiko, serta mekanisme evaluasi penyedia jasa secara berkala agar sistem distribusi tetap efisien sekaligus memiliki ketahanan terhadap gangguan.

Selain itu, KPPU juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang cepat, akurat, dan transparan selama masa normalisasi distribusi guna mencegah terjadinya panic buying yang dapat memperburuk kondisi pasokan di tingkat SPBU.

Menutup paparannya, KPPU menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, momentum ini penting untuk melakukan evaluasi kebijakan agar sistem distribusi BBM di masa mendatang mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional, ketahanan rantai pasok, serta prinsip persaingan usaha yang sehat. D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB