Birubiru-Mediadelegasi: Dinas Perhubugan Kabupaten Deliserdang bersama Muspika Kecamatan Birubiru melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (17/9).
Kegiatan yang dilaksanakan di Simpang Tiga Pekan Desa Birubiru itu juga dirangkai dengan pembagian brosur imbauan Perbup dan pembagian masker.
Peserta tim gabungan terdiri dari pihak Kecamatan Birubiru, Polsek Birubiru, Danramil Birubiru, Pemerintahan Desa Birubiru juga masyarakat.
Camat Birubiru, Dhani Mulyawan SSos MlP yang diwakili Zaianal Efendi Lubis SH Kasubag program memberikan apresiasi kepada seluruh tim dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pemkab Deliserdang. “Kami selalu siap mendukung penuh segala program kegiatan dari Pemkab Deliserdang,” kata Zainal.
Zainal menambahkan semoga dengan sosialisasi Perbub nomor 77 ini , warga masyarakat kususnya di kec birubiru dapat menjaga dan menaati peraturan yang sudah dikeluarkan Pemkab Deliserdang dalam penaganan, pencegahan pemutusan matarantai covid 19.
Pantauan di lapangan, pembagian masker dan imbauan kepada masyarakat dilakukan di satu titik, simpang tiga Pekan Birubiru dan minggu depan akan dilakukan di titik lainya.
Sesuai Perbub Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Kesehatan, seluruh masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, cuci tangan, menghindari tempat-tempat keramaian serta menjaga kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. D|Des-74






