Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi menegaskan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Berobat Gratis-Cakupan Kesehatan Semesta atau Probis-UHC. Seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumatera Utara cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, menyampaikan bahwa Probis-UHC merupakan perwujudan nyata dari visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, guna memastikan tidak ada satu pun warga yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
“Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan kepesertaan sudah mencapai 98,6 %. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 %. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” ujar Faisal Hasrimy dalam keterangan persnya pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
Program ini juga menjadi bentuk tanggung jawab Pemprov Sumut dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran. Seluruh warga, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, dan pekerja lainnya, turut dicakup dalam jaminan ini.
Faisal menjelaskan, apabila warga menemui kendala seperti status kartu yang belum aktif saat hendak berobat, pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan. Pasien diberi kesempatan melengkapi administrasi selama tiga kali dua puluh empat jam sementara penanganan medis tetap berjalan.
“Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3×24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan,” tegas Faisal menegaskan aturan main yang wajib dipatuhi seluruh faskes.
Selama proses pelengkapan data berlangsung, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda maupun ditolak dengan alasan administrasi yang belum lengkap. Dengan adanya aturan ini, Pemprov Sumut memastikan tidak boleh ada lagi penolakan terhadap pasien oleh rumah sakit maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Selain masyarakat umum, Faisal juga menyampaikan arahan langsung dari Gubernur Bobby Nasution agar layanan Probis-UHC juga berlaku bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang membutuhkan penanganan medis. Hal ini menunjukkan sifat program yang inklusif dan menjamin hak kesehatan tanpa diskriminasi.
Faisal menegaskan kembali bahwa arahan Gubernur Bobby Nasution telah disampaikan dalam berbagai kesempatan: program berobat gratis atau UHC ini berlaku secara menyeluruh di seluruh daerah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien.
Pasalnya, seluruh warga yang memiliki KTP Sumatera Utara telah mendapat jaminan perlindungan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibantu dan dilengkapi oleh pemerintah daerah. Penolakan pelayanan sama saja dengan mengabaikan hak kesehatan yang telah dijamin oleh kebijakan Pemprov Sumut.
Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara serta perwakilan BPJS Kesehatan juga telah disiapkan untuk membantu melengkapi data administrasi warga yang belum terdaftar secara aktif. Sinergi ini dibangun agar hambatan birokrasi tidak menjadi penghalang bagi warga yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai hampir sembilan puluh sembilan persen, Pemprov Sumut berkomitmen terus menyempurnakan pelayanan agar hak kesehatan setiap warga benar-benar terpenuhi. KTP kini menjadi kunci akses kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







