Perumda Tirtanadi Luncurkan Kebijakan Baru: Pemasangan Pipa Gratis, Hapus Denda Tunggakan & Cicil Biaya 12 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti beserta jajaran pimpinan menghadiri acara sosialisasi kebijakan baru pelayanan air bersih di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Rabu (12/8/2026). Foto: Ist.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti beserta jajaran pimpinan menghadiri acara sosialisasi kebijakan baru pelayanan air bersih di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Rabu (12/8/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang sangat memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses air bersih. Langkah strategis ini mencakup pemasangan jaringan pipa distribusi secara gratis, penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan yang sudah tidak aktif, serta kemudahan mencicil biaya pemasangan baru dengan jangka waktu hingga 12 bulan.

Kebijakan-kebijakan tersebut disusun dengan harapan semakin memperluas jangkauan pelayanan air bersih hingga ke pelosok yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang berkesempatan menikmati pasokan air bersih yang sehat dan terjangkau dari Perumda Tirtanadi.

“Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat, denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali dan bisa dicicil biayanya selama 12 bulan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk pemasangan baru,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.

Ardian menjelaskan, khusus untuk pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai sepenuhnya oleh Perumda Tirtanadi, berlaku ketentuan minimal panjang jaringan yang dibangun adalah 50 meter dengan jumlah calon pelanggan yang tergabung sedikitnya lima rumah dalam satu kawasan. Hal ini agar pembangunan jaringan menjadi efisien dan bermanfaat bagi banyak warga.

BACA JUGA:  Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya

Sementara itu, bagi pelanggan baru yang ingin memasang sambungan rumah, tetap dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000. Namun, biaya tersebut tidak harus dibayar sekaligus, melainkan dapat dicicil selama 12 bulan dengan ketentuan pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total biaya.

Bagi pelanggan lama yang sudah berhenti berlangganan karena menunggak pembayaran, Tirtanadi memberikan kesempatan emas untuk kembali aktif. Warga cukup membayar tunggakan pokok rekening air beserta biaya pemasangan baru, sementara denda atas keterlambatan pembayarannya akan dihapuskan seluruhnya.

“Ini sudah ditetapkan di Peraturan Direksi tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi. Untuk lebih jelasnya setiap kawasan hubungi Kantor Cabang terdekat kami sehingga bisa secara teknis dijelaskan,” tambah Ardian mengajak warga berkonsultasi langsung ke kantor cabang terdekat.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, melengkapi penjelasan bahwa program pemasangan pipa gratis ini hanya berlaku untuk lahan yang statusnya jelas dan tidak dalam sengketa. Selain itu, lokasi tersebut bukan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai maupun Ruang Terbuka Hijau yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Meski tidak semua lokasi dapat dipasangi jaringan pipa baru, Tirtanadi tetap memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan kondisi lahan bermasalah. Solusi yang ditawarkan berupa layanan air curah yang disalurkan dari pipa induk terdekat sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan warga setempat.

BACA JUGA:  Percepat Pelaksanaan BKP 2026, Pj Sekdaprov Sumut: Daerah yang Cepat Berpeluang Dapat Bantuan Tahap II

“Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah, itu sudah melanggar hukum. Jadi solusinya kita bangun air curah dan penagihannya sesuai dengan meteran kami dari pipa besar distribusi. Ini komitmen kami agar air bersih tetap bisa diakses seluruh masyarakat,” tegas Ikrimah Hamidy menegaskan keberpihakan Tirtanadi kepada masyarakat luas.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar khususnya bagi warga yang selama ini merasa terbebani biaya pemasangan maupun denda tunggakan yang menumpuk. Dengan dihapuskannya denda dan diberikannya kemudahan cicilan, diharapkan semakin banyak rumah tangga yang segera terhubung ke jaringan air bersih Tirtanadi.

Seluruh peraturan teknis dan syarat administrasi telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi yang berlaku sejak saat ini. Masyarakat yang berminat diminta segera berkoordinasi dengan kantor cabang Tirtanadi di wilayah masing-masing agar dapat segera diproses pemasangannya sesuai prosedur yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Jenguk Siswa Keracunan MBG di PICU RSU Haji Medan, Dirawat Intensif 2–3 Hari
Dinas Kominfo Sumut Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Tradisional, Tanam Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan
Wagub Sumut Surya: Gunungsitoli Capai Target UHC, Tetap Jangan Puas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Bobby Nasution Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda Sumut Gantikan Sulaiman Harahap
Pemprov Sumut Tegaskan Jaminan Berobat Gratis Seluruh Warga Ber-KTP Sumut Melalui Probis-UHC
Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Penyediaan Hunian Layak Setelah Sumut Raih Terbaik I Program 3 Juta Rumah
Pemprov Sumut Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah, Dapat Hadiah 300 Unit Bedah Rumah
Gubernur Bobby Nasution Desak Tambahan TKD Daerah Terdampak Bencana, Tanyakan Acuan Anggaran R-APBD 2027
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bobby Nasution Jenguk Siswa Keracunan MBG di PICU RSU Haji Medan, Dirawat Intensif 2–3 Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Dinas Kominfo Sumut Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Tradisional, Tanam Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Wagub Sumut Surya: Gunungsitoli Capai Target UHC, Tetap Jangan Puas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Bobby Nasution Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda Sumut Gantikan Sulaiman Harahap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Pemprov Sumut Tegaskan Jaminan Berobat Gratis Seluruh Warga Ber-KTP Sumut Melalui Probis-UHC

Berita Terbaru