MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 orang pemohon berstatus mahasiswa terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dianggap menghina pemerintah maupun lembaga negara di hadapan umum atau melalui sarana penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan sidang yang dipantau publik secara langsung. Dengan dikabulkannya secara penuh, maka kedua pasal yang menjadi objek uji materi tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, kedua ketentuan tersebut tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Pemerintah Wajib Menyelenggarakan

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi bagian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Ketua MK kembali menegaskan hal yang sama terhadap Pasal 241. “Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Pasal 240 KUHP baru mengancam setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Apabila perbuatan itu berakibat terjadinya kerusuhan, ancaman hukuman naik menjadi penjara paling lama tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur ancaman pidana lebih berat bagi siapa saja yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi tulisan maupun gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pelaku dapat dipidana penjara hingga tiga tahun, dan empat tahun jika memicu kerusuhan.

Kedua ketentuan tersebut juga memuat syarat penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. Namun demikian, keberadaan pasal-pasal itu dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.

BACA JUGA:  Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK

Para pemohon yang terdiri dari 12 mahasiswa menilai rumusan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 terlalu luas dan tidak memberikan batasan yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi negara.

Dengan putusan MK ini, maka tidak ada lagi ketentuan pidana dalam KUHP yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Masyarakat kini bebas menyampaikan kritik dan pendapatnya tanpa takut dikenakan sanksi pidana berdasarkan kedua pasal yang telah dicabut tersebut.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dipidana, sehingga pemerintah dan lembaga negara harus siap menerima masukan dan koreksi dari rakyatnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:19 WIB

KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Berita Terbaru