Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, sebagai saksi utama untuk mengungkap fakta di balik sengkarut tudingan ijazah palsu tersebut.
Lechumanan mengaku sangat terguncang ketika isu ijazah Jokowi beredar luas di masyarakat. Ia mengaku bahkan sulit tidur nyenyak karena merasa sosok yang selama ini ia bela justru dijatuhkan sehina-hinanya.
“Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” ujar Lechumanan di hadapan majelis hakim.
Keyakinannya bahwa ijazah Jokowi sah dan asli didasari dua bukti kuat. Pertama, pengakuan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan Jokowi tercatat sebagai alumnus kampus tersebut sejak 11 Oktober 2022. Baginya, sebuah universitas tak akan mengakui seseorang sebagai lulusan jika dokumen pendidikannya palsu.
“Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022, itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau sudah alumnus masa membuat ijazah palsu gitu,” jelasnya.
Kedua, Lechumanan menyatakan telah melihat langsung dokumen asli ijazah Jokowi saat gelar perkara khusus yang digelar di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Pengalaman itu meyakinkannya sepenuhnya bahwa dokumen tersebut bukan rekayasa.
“Ya melihat ijazah aslinya itu waktu di Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025, di Polda Metro Jaya,” tegas Lechumanan.
Sementara itu, terdakwa Roy Suryo didakwa menyebarkan tudingan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui dua unggahan video di YouTube dan satu kiriman di media sosial X sejak 26 Maret 2025. Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap foto ijazah tanpa izin, konfirmasi, maupun verifikasi resmi dari Jokowi selaku pemilik dokumen. Hasil analisis itu kemudian dipakai untuk mendukung narasi bahwa ijazah tersebut tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP beserta ketentuan UU ITE. Jaksa berencana menghadirkan total 94 saksi dan 26 ahli untuk membuktikan dakwaan di persidangan ini.
Di sisi lain, tim pembela Roy Suryo berulang kali mendesak majelis hakim menghadirkan ijazah asli Jokowi di ruang sidang sebagai barang bukti utama. Mereka menegaskan kehadiran dokumen itu mutlak diperlukan agar kebenaran dapat terungkap secara transparan di hadapan publik.
Hingga kini, jalur pembuktian terus berjalan. Masyarakat memantau sidang ini dengan saksama, berharap putusan akhir nanti dapat mengakhiri perdebatan panjang yang memecah belah pandangan publik terkait riwayat akademik mantan Presiden tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






