MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 orang pemohon berstatus mahasiswa terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dianggap menghina pemerintah maupun lembaga negara di hadapan umum atau melalui sarana penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan sidang yang dipantau publik secara langsung. Dengan dikabulkannya secara penuh, maka kedua pasal yang menjadi objek uji materi tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, kedua ketentuan tersebut tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

BACA JUGA:  Paslon AMAN Absen Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi bagian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Ketua MK kembali menegaskan hal yang sama terhadap Pasal 241. “Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Pasal 240 KUHP baru mengancam setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Apabila perbuatan itu berakibat terjadinya kerusuhan, ancaman hukuman naik menjadi penjara paling lama tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur ancaman pidana lebih berat bagi siapa saja yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi tulisan maupun gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pelaku dapat dipidana penjara hingga tiga tahun, dan empat tahun jika memicu kerusuhan.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Pemerintah Wajib Menyelenggarakan

Kedua ketentuan tersebut juga memuat syarat penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. Namun demikian, keberadaan pasal-pasal itu dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.

Para pemohon yang terdiri dari 12 mahasiswa menilai rumusan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 terlalu luas dan tidak memberikan batasan yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi negara.

Dengan putusan MK ini, maka tidak ada lagi ketentuan pidana dalam KUHP yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Masyarakat kini bebas menyampaikan kritik dan pendapatnya tanpa takut dikenakan sanksi pidana berdasarkan kedua pasal yang telah dicabut tersebut.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dipidana, sehingga pemerintah dan lembaga negara harus siap menerima masukan dan koreksi dari rakyatnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru

Merusak Lingkungan dan Fasilitas Umum, Pemkab Samosir Hentikan Aktivitas di Sempadan Danau Toba

Kabupaten Samosir

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agu 2026 - 15:30 WIB