MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 orang pemohon berstatus mahasiswa terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan bersejarah ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dianggap menghina pemerintah maupun lembaga negara di hadapan umum atau melalui sarana penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan sidang yang dipantau publik secara langsung. Dengan dikabulkannya secara penuh, maka kedua pasal yang menjadi objek uji materi tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, kedua ketentuan tersebut tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

BACA JUGA:  MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi bagian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Ketua MK kembali menegaskan hal yang sama terhadap Pasal 241. “Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya dengan tegas.

Sebelumnya, Pasal 240 KUHP baru mengancam setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Apabila perbuatan itu berakibat terjadinya kerusuhan, ancaman hukuman naik menjadi penjara paling lama tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur ancaman pidana lebih berat bagi siapa saja yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi tulisan maupun gambar yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pelaku dapat dipidana penjara hingga tiga tahun, dan empat tahun jika memicu kerusuhan.

Kedua ketentuan tersebut juga memuat syarat penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. Namun demikian, keberadaan pasal-pasal itu dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Istana Melanggar Kebebasan Pers Terkait Pencabutan Kartu Liputan

Para pemohon yang terdiri dari 12 mahasiswa menilai rumusan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 terlalu luas dan tidak memberikan batasan yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi negara.

Dengan putusan MK ini, maka tidak ada lagi ketentuan pidana dalam KUHP yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Masyarakat kini bebas menyampaikan kritik dan pendapatnya tanpa takut dikenakan sanksi pidana berdasarkan kedua pasal yang telah dicabut tersebut.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dipidana, sehingga pemerintah dan lembaga negara harus siap menerima masukan dan koreksi dari rakyatnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang
KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang
Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

Pengacara Roy Suryo: Praperadilan Ganti Rugi Berpotensi Cacat Formil

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Alat berat diturunkan untuk menangani longsor di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:58 WIB