Jakarta-Mediadelegasi: Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Pantauan di lokasi, Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.59 WIB, Selasa (22/9/2026), mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara, doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucap Sirajudin.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sirajudin diduga mematok pungutan sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek pengadaan barang dan jasa. Sebagian pungutan itu dialokasikan 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
Bahkan, sebelum proses lelang dimulai, Sirajudin diduga sudah menentukan siapa pemenang proyek. Ia memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama-nama vendor terpilih di lembar kertas HVS. Dinas terkait kemudian berkoordinasi dengan Pokja agar proses pengadaan diatur sedemikian rupa sehingga nama yang telah ditentukan tersebut menang.
“Atas permintaan SJL, pihak swasta menyerahkan uang Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen untuk paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV bernilai Rp1,9 miliar,” jelas Taufik.
Selain pungutan proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi total Rp11,14 miliar selama menjabat sebagai Penjabat maupun Bupati Bolmut periode 2023–2026. Sebanyak Rp350 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Rp10,79 miliar lainnya berasal dari pihak lain.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di tiga lokasi berbeda: Rp130 juta di kamar hotel Jakarta, Rp50 juta di kediaman Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut. Operasi ini sekaligus menangkap 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






