Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena mengenakan rompi tahanan oranye dan terborgol saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena mengenakan rompi tahanan oranye dan terborgol saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Pantauan di lokasi, Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.59 WIB, Selasa (22/9/2026), mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara, doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucap Sirajudin.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sirajudin diduga mematok pungutan sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek pengadaan barang dan jasa. Sebagian pungutan itu dialokasikan 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.

BACA JUGA:  Prabowo dan Trump Dijadwalkan Bertemu Akhir Januari 2026, Teken Perjanjian Dagang Tarif Resiprokal

Bahkan, sebelum proses lelang dimulai, Sirajudin diduga sudah menentukan siapa pemenang proyek. Ia memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama-nama vendor terpilih di lembar kertas HVS. Dinas terkait kemudian berkoordinasi dengan Pokja agar proses pengadaan diatur sedemikian rupa sehingga nama yang telah ditentukan tersebut menang.

“Atas permintaan SJL, pihak swasta menyerahkan uang Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen untuk paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV bernilai Rp1,9 miliar,” jelas Taufik.

Selain pungutan proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi total Rp11,14 miliar selama menjabat sebagai Penjabat maupun Bupati Bolmut periode 2023–2026. Sebanyak Rp350 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Rp10,79 miliar lainnya berasal dari pihak lain.

BACA JUGA:  Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

KPK juga mengamankan uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di tiga lokasi berbeda: Rp130 juta di kamar hotel Jakarta, Rp50 juta di kediaman Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut. Operasi ini sekaligus menangkap 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru