Medan-Mediadelegasi: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan terakhir yang dapat diakses publik tercatat per 31 Desember 2022 saat yang bersangkutan masih menjabat Kasubdit I Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp5.936.580.777 atau meningkat dibandingkan pelaporan tahun 2018 yang berada di kisaran Rp3,1 miliar.
Namun hingga pertengahan 2026, belum terlihat pembaruan data LHKPN yang dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN KPK. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status pelaporan terbaru, mengingat transparansi harta kekayaan pejabat negara merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
Upaya konfirmasi yang disebut dilakukan wartawan pada 19 Juni 2026 juga diklaim belum memperoleh tanggapan.
Di saat yang sama, sejumlah kontroversi yang pernah mencuat selama kepemimpinan Polrestabes Medan kembali diperbincangkan masyarakat.
Salah satunya ialah insiden salah tangkap terhadap seorang tokoh politik di Sumatera Utara. Peristiwa tersebut menuai kritik karena dinilai menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
Kontroversi lain muncul dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan yang menyeret tiga penyidik pembantu. Kasus itu sempat memicu sorotan terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan tahanan.
Publik juga menyoroti sejumlah perkara yang dianggap mencerminkan kriminalisasi terhadap korban kejahatan, ketika warga yang disebut melakukan pembelaan diri justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut memunculkan perdebatan mengenai penerapan asas keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, kasus dugaan suap yang melibatkan bandar narkoba dan persoalan pengelolaan barang bukti uang tunai juga pernah menjadi perhatian. Perkara tersebut bahkan berujung pada pencopotan pejabat di lingkungan Polrestabes Medan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal.
Isu lain yang turut menjadi sorotan ialah dugaan manipulasi penanganan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Laporan masyarakat ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penghentian penyidikan secara tidak tepat menimbulkan spekulasi mengenai profesionalisme penanganan perkara. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, praktik pungutan liar di dalam rumah tahanan, dugaan penyewaan sel tahanan, hingga aksi kekerasan antartahanan yang disebut terjadi akibat lemahnya pengawasan juga pernah menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap Polrestabes Medan turut mencakup penanganan unjuk rasa yang dinilai sebagian pihak berlangsung represif, serta dugaan praktik pungutan liar oleh oknum di jalan raya yang beberapa kali viral di media sosial.
Rangkaian persoalan tersebut kini kembali dikaitkan dengan belum terlihatnya pembaruan data LHKPN yang dapat diakses publik. Meski tidak terdapat bukti yang secara langsung menghubungkan kedua hal tersebut, sebagian masyarakat mempertanyakan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah LHKPN terbaru memang belum dilaporkan, masih dalam proses administrasi, atau sudah disampaikan namun belum diperbarui pada sistem yang dapat diakses publik?
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab pertanyaan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai data LHKPN yang tersedia untuk publik serta rangkuman sejumlah kontroversi yang pernah diberitakan. Dugaan atau tuduhan yang disebutkan bukan merupakan kesimpulan hukum, dan setiap pihak tetap berhak memberikan penjelasan maupun bantahan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






