Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengonfirmasi pihaknya akan mengundang Ombudsman RI beserta jajaran pengelola pemasyarakatan terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat awal pekan depan. Langkah ini diambil guna mendalami temuan dugaan adanya “klaster hunian mewah” di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Apa yang menjadi temuan Ombudsman RI, nanti Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan RI, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Lapas Cibinong untuk rapat dengar pendapat guna saling mengonfirmasi data temuan tersebut,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Rencana rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WIB. Sugiat menjelaskan, kunjungan peninjauan langsung ke lokasi baru akan diputuskan setelah pendapat didengar dan data dipastikan akurat. Hasil pertemuan juga akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi agar persoalan ini dituntas secara tuntas dan tidak terulang di tempat lain.
Temuan mencengangkan sebelumnya dipaparkan Ombudsman RI pasca-inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan timnya menemukan bangunan berupa unit hunian menyerupai vila mini berdiri di dekat rumah dinas Kepala Lapas Cibinong, kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Unit-unit tersebut dihuni warga binaan dengan fasilitas yang jauh dari standar lapas pada umumnya.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak seperti vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami mewawancarai langsung,” ungkap Syafrida.
Fasilitas yang ada mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi layar lebar, pendingin ruangan, hingga peralatan kebugaran. Bahkan, ditemukan botol minuman keras di salah satu ruangan. Pembangunan sarana pendukung lain juga sedang berjalan, di antaranya ruang kebugaran atau gym, serta rencana pembangunan area permainan golf mini.
Syafrida juga mendapat informasi bahwa warga binaan yang menempati hunian istimewa ini diwajibkan membayar sejumlah uang. Besaran dan mekanisme pungutan tersebut belum didalami lebih lanjut, namun menjadi salah satu hal yang akan dikonfirmasi secara menyeluruh dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






